Pringsewu (Netizenku.com): Seorang bapak di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur hingga hamil. Mirisnya lagi aksi bejat itu dilakukan selama empat tahun sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan tersangka berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB, atau kurang dari dua belas jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
WAP ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, OR (16), pelajar kelas tiga SMP. Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD dan terakhir kali pada awal Oktober 2023 saat korban sudah duduk di bangku kelas 3 SMP.
“Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah disaat ibu korban tidak berada di rumah. Akibat kekerasan seksual yang dialaminya tersebut korban dinyatakan positif hamil,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui keterangan tertulisnya pada Senin (16/10).
Dikatakan Kapolsek, korban tidak berdaya karena pelaku mengancam dengan sebilah pisau. Ia juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
Menurut Kapolsek, pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Diungkapkan Rohmadi, terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya tersebut kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban.
“Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polisi,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
Lebih lanjut, penyidik menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Rz/Len)