Sengketa Lahan PT KAI, Komisi II DPR RI Terima Aduan Warga Pasir Gintung

Redaksi

Rabu, 22 September 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (tengah) menerima pengaduan masyarakat Pasir Gintung terkait sengketa lahan PT KAI di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (21/9). Foto: Dokumentasi

Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (tengah) menerima pengaduan masyarakat Pasir Gintung terkait sengketa lahan PT KAI di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (21/9). Foto: Dokumentasi

Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung mendampingi masyarakat Pasir Gintung dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI komplek perkantoran DPR/MPR Senayan, Selasa, 21 September 2021.

Pernyataan tertulis LBH Bandarlampung yang diterima Netizenku pada Rabu (22/9), menyebutkan dalam RDP tersebut masyarakat Pasir Gintung bertemu dengan Ketua Komisi II, Junimart Girsang, serta Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.

“Masyarakat Pasir Gintung yang selama ini berkonflik dengan PT KAI Divre IV Tanjung Karang membawa permasalahannya pada RDP dengan Komisi II dengan maksud untuk meminta agar permasalahan tanah yang selama ini menjadi polemik dan meresahkan masyarakat untuk dapat segera dituntaskan,” kata Anugrah Prima Utama, S.H. selaku Staff Advokasi LBH Bandarlampung dalam rilisnya.

Dalam RDP itu, setidaknya masyarakat Pasir Gintung membawa tiga tuntutan yaitu:

1. Hentikan upaya penarikan sewa-menyewa yang dilakukan oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan;

2. Hentikan segala upaya kriminalisasi, pengukuran, dan penggusuran yang dilakukan PT. KAI Divre IV Tanjungkarang maupun oleh pihak-pihak lain terhadap masyarakat yang sudah selama puluhan tahun menempati tanah dan bangunan;

Baca Juga  Dalil Sanksi DO & Skorsing Mahasiswa UTI Lampung Terbantahkan di PTUN

3. Berikan kepastian hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang ditempati masyarakat sejak puluhan tahun lalu.

Sebelumnya diketahui, bahwa sengketa antara masyarakat Pasir Gintung dengan PT. KAI Divre IV Tanjungkarang sudah berlangsung cukup lama.

Ketenangan masyarakat diganggu sejak PT. KAI melakukan penertiban aset dengan melakukan pengukuran, dan penggusuran rumah-rumah masyarakat Pasir Gintung sejak 2012 hingga pada 2020.

Bahkan puncaknya pada 2018 yaitu pada peristiwa dikriminalisasinya salah satu masyarakat yang menolak aktivitas PT. KAI Divre IV Tanjungkarang tersebut.

Sebagian besar masyarakat Pasir Gintung dipaksa membayar sewa terhadap rumah maupun lahan yang mereka tempati oleh PT. KAI Divre IV Tanjungkarang dengan mentransfer sejumlah uang dengan nominal yang berbeda kepada akun virtual atas nama pribadi yang tidak jelas kedudukan dan statusnya.

Terlebih situasi hari ini yang sedang pandemi tentu hal tersebut sangat menyengsarakan masyarakat.

Baca Juga  LBH Kecam Perlakuan Oknum Petugas Bandara RIL

Oleh karena itu, pada agenda RDP yang dihadiri langsung oleh masyarakat secara offline di Senayan adalah salah satu upaya advokasi kebijakan yang dilakukan untuk mendapatkan proses penyelesaian yang berkeadilan.

Masyarakat Pasir Gintung, saat ini, adalah orang-orang yang telah menempati tanah dan bangunan selama puluhan tahun yang kemudian diklaim oleh PT. KAI Divre IV Tanjung Karang dengan berdasarkan Grondkaart atau peta tanah yang sudah tidak diakui kekuatan hukumnya sejak 20 tahun pasca disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU PA.

Padahal berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-hak Indonesia Atas Tanah, seluruh aset negara yang dahulu merupakan aset Belanda pada masa penjajahan harus dikonversi.

Namun PT. KAI tidak pernah melakukan konversi terhadap hak atas tanah berupa Grondkaart dan mendaftarkannya sebagai aset negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga  KPK Apresiasi ATR/BPN Terbitkan 957 Sertifikat Aset PLN di Lampung

Justru PT. KAI telah lalai karena tidak menjalankan perintah undang-undang dan menelantarkan tanah yang diklaim sebagai asetnya selama puluhan tahun.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyampaikan akan membahas dan mempelajari berkas-berkasnya lebih lanjut dalam rapat pleno yang kemudian akan disampaikan kepada seluruh pihak.

LBH Bandarlampung sebagai pendamping hukum, advokasi kebijakan yang coba dilakukan bersama masyarakat adalah salah satu upaya untuk mendorong negara, dalam hal ini pemerintah, untuk turut andil dalam menyelesaikan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat.

Terlebih sengketa antara masyarakat dengan PT. KAI tidak hanya terjadi kali ini saja dan dengan masyarakat Pasir Gintung saja.

Namun hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang wilayahnya berdampingan dengan aset-aset PT. KAI yang masih aktif, terutama di Provinsi Lampung. Terdapat banyak aset-aset aktif dari PT. KAI yang tersebar di banyak titik yang tentu akan berpotensi menjadi ledakan konflik di kemudian hari. (Josua)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 18:54 WIB

Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi

Minggu, 20 April 2025 - 19:14 WIB

Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Pringsewu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 20 April 2025 - 18:51 WIB

Wabup Umi Apresiasi Peran Pensiunan Dukung Pembangunan

Rabu, 16 April 2025 - 20:49 WIB

Kejari Pringsewu Kembali Terima Titipan Pengembalian Dana Hibah LPTQ 2022 

Rabu, 16 April 2025 - 18:18 WIB

Cegah Kecurangan, Polres dan Koperindag Pringsewu Monitoring Harga dan Takaran Sembako di Pasar Sarinongko

Selasa, 15 April 2025 - 20:29 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Pembudidaya Ikan Terus Berinovasi dan Tingkatkan Kualitas Produksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:10 WIB

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Motor

Senin, 14 April 2025 - 17:30 WIB

Bupati Pringsewu Buka Bimbingan Manasik Haji 2025

Berita Terbaru

Abung Mamasa saat mendaftar ke panitia pemilihan Ketua IJP Lampung. (Foto: ist)

Lampung

Wind of Change, Abung Janjikan Terobosan untuk IJP

Selasa, 22 Apr 2025 - 12:26 WIB

Foto: Ilustrasi.

Lampung Barat

PLN Liwa Tak Hadiri Undangan Bupati, Ini Penjelasan Kepala ULP

Senin, 21 Apr 2025 - 20:27 WIB