Sempat Buron, Pelaku Curas Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Rabu, 8 Mei 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas Kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota akhirnya berhasil menangkap TA (17), salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat kabur usai mencuri tabung gas di warung sembako milik Alendra di Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu 29 Juli 2023 lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan remaja asal Kecamatan Pulau panggung ini ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Senin (6/5/2024).

“Pelaku diringkus polisi sekira pukul 18.30 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya,” ujar Kompol Rohmadi, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkannya, TA diduga terlibat aksi pencurian tabung gas di warung kelontongan milik Alendra, warga Pekon Margakaya Pringsewu. Pencurian dilakukan bersama satu rekan pelaku berinisial BP yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Menurut Kapolsek, dalam aksi pencurian ini para pelaku sempat kepergok korban, sehingga salah satu pelaku menyerang dan melukai korban dengan sembilan badik hingga mengalami luka sayat di tangan.

“Usai kepergok korban, pelaku TA berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motornya sedangkan tersangka BP berhasil ditangkap dan nyaris tewas dihakimi masa,” ungkapnya.

Diungkapkan Kapolsek, sebelum ditangkap pelaku TA mengaku kabur dan bekerja sebagai penjual eskrim di Bandarlampung. Dia juga mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian uang di salah satu toko sembako di wilayah Kecamatan Pulau Panggung.

Baca Juga  Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Atas perbuatannya tersangka TA dijerat dengan pasal berlapis diantaranya pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

“Karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB