Sebut Polisi Dengan Kotoran Binatang, Begini Nasib Pelajar Tanggamus

Redaksi

Senin, 4 November 2019 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang Pelajar kelas 2 SMA di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus diamankan Polres Tanggamus, Senin (4/11). Lantaran PAS pelajar putri berusia 16 tahun tersebut teridentifikasi melakukan penghinaan menyebut Polisi dengan kotoran binatang melalui status WhatsApp miliknya, hingga viral di sejumlah group.

Pantauan di Mapolres Tanggamus, PAS diberikan imbauan dan arahan di ruang Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tanggamus oleh Kompol Bunyamin, SH. MH. Selanjutnya, didampingi oleh orang tuanya PAS dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Kabag Ops Kompol Bunyamin menerangkan, terkait viralnya penghinaan kepada institusi Polri melalui status WhatsApp tersebut, pihaknya telah mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku datang didampingi orang tuanya dan Bhabinkamtibmas, selanjutnya didampingi Polwan, telah diberikan imbauan terhadapnya,\” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sik. MM.

Kabag Ops mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa terkait kata-kata penghinaan tersebut, dilakukan oleh PAS bermula kepolisian sedang melakukan Razia Operasi Zebra Krakatau 2019. Dimana PAS merasa terganggu dan takut ditilang.

\”Kemudian dia memutar balik mampir ke warung warga sambil menunggu polisi selesai melaksanakan razia, sehingga merasa kesal dan menulis status di media WhatsApp,\” ungkapnya.

Ditambahkan Kabag Ops, atas kejadian tersebut terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan dan wajib lapor.

\”Setelah pembinaan, kemudian pelaku diserahkan kembali kepada orang tuanya, dengan catatan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,\” imbuhnya.

Kesempatan itu, Kabag Ops menghimbau masyarakat agar supaya berhati-hati dalam membuat statement di media sosial. \”Karena ada undang-undang ITE, mari berhati-hati dalam bermedia sosial,\” imbaunya.

Sementara itu orang tua pelaku, Muhidin mengaku menyesal atas ungkapan anaknya yang telah melakukan penghinaan kepada institusi kepolisian.

\”Sebagai orang tua, positif kami sudah melarang anak berkata tidak sopan, apalagi kepada institusi. Mudah-mudahan anak kami menyadari kekeliruannya,\” ujar orang tua PAS.

Ia juga memohon kepada instusi kepolisian memaafkan anaknya atas unggahan tersebut dan anaknya juga mengaku menyesali perbuatannya.\” Saya selaku orang tua mohon anak saya dimaafkan. Anak saya juga menyesal,\” ucapnya.

Ditempat sama, PAS mengaku menyesali perbuatannya, dia juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut.

Ia menceritakan bahwa kekesalannya karena hendak melintas namun ada razia polisi di Jalan Raya Gisting, pada Minggu (3/11) pukul 10.30 Wib sehingga ia mengunggah kata-kata kotoran binatang ke statusnya.

Disaksikan orang tuanya, Bhabinkamtibmas Brigadir Darul Mustofa, PAS juga menyampaikan pernyataan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di atas kertas bermaterai.

\”Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh personel Polri dan Institusi Polri. Saya mengakui kesalahan saya dan berjanji untuk tidak mengulangi mengunggah kata-kata, gambar, status atau apapun dengan tujuan menyebar kebencian, menghina, menjatuhkan harkat dan martabat orang lain baik institusi maupun perorangan,\” ucapnya. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB