Sebut Polisi Dengan Kotoran Binatang, Begini Nasib Pelajar Tanggamus

Redaksi

Senin, 4 November 2019 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang Pelajar kelas 2 SMA di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus diamankan Polres Tanggamus, Senin (4/11). Lantaran PAS pelajar putri berusia 16 tahun tersebut teridentifikasi melakukan penghinaan menyebut Polisi dengan kotoran binatang melalui status WhatsApp miliknya, hingga viral di sejumlah group.

Pantauan di Mapolres Tanggamus, PAS diberikan imbauan dan arahan di ruang Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Tanggamus oleh Kompol Bunyamin, SH. MH. Selanjutnya, didampingi oleh orang tuanya PAS dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus.

Kabag Ops Kompol Bunyamin menerangkan, terkait viralnya penghinaan kepada institusi Polri melalui status WhatsApp tersebut, pihaknya telah mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pelaku datang didampingi orang tuanya dan Bhabinkamtibmas, selanjutnya didampingi Polwan, telah diberikan imbauan terhadapnya,\” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sik. MM.

Kabag Ops mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku bahwa terkait kata-kata penghinaan tersebut, dilakukan oleh PAS bermula kepolisian sedang melakukan Razia Operasi Zebra Krakatau 2019. Dimana PAS merasa terganggu dan takut ditilang.

\”Kemudian dia memutar balik mampir ke warung warga sambil menunggu polisi selesai melaksanakan razia, sehingga merasa kesal dan menulis status di media WhatsApp,\” ungkapnya.

Ditambahkan Kabag Ops, atas kejadian tersebut terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan dan wajib lapor.

\”Setelah pembinaan, kemudian pelaku diserahkan kembali kepada orang tuanya, dengan catatan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,\” imbuhnya.

Kesempatan itu, Kabag Ops menghimbau masyarakat agar supaya berhati-hati dalam membuat statement di media sosial. \”Karena ada undang-undang ITE, mari berhati-hati dalam bermedia sosial,\” imbaunya.

Sementara itu orang tua pelaku, Muhidin mengaku menyesal atas ungkapan anaknya yang telah melakukan penghinaan kepada institusi kepolisian.

\”Sebagai orang tua, positif kami sudah melarang anak berkata tidak sopan, apalagi kepada institusi. Mudah-mudahan anak kami menyadari kekeliruannya,\” ujar orang tua PAS.

Ia juga memohon kepada instusi kepolisian memaafkan anaknya atas unggahan tersebut dan anaknya juga mengaku menyesali perbuatannya.\” Saya selaku orang tua mohon anak saya dimaafkan. Anak saya juga menyesal,\” ucapnya.

Ditempat sama, PAS mengaku menyesali perbuatannya, dia juga berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut.

Ia menceritakan bahwa kekesalannya karena hendak melintas namun ada razia polisi di Jalan Raya Gisting, pada Minggu (3/11) pukul 10.30 Wib sehingga ia mengunggah kata-kata kotoran binatang ke statusnya.

Disaksikan orang tuanya, Bhabinkamtibmas Brigadir Darul Mustofa, PAS juga menyampaikan pernyataan meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di atas kertas bermaterai.

\”Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh personel Polri dan Institusi Polri. Saya mengakui kesalahan saya dan berjanji untuk tidak mengulangi mengunggah kata-kata, gambar, status atau apapun dengan tujuan menyebar kebencian, menghina, menjatuhkan harkat dan martabat orang lain baik institusi maupun perorangan,\” ucapnya. (Arj)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB