Satpol PP Tanggamus Jalankan Tupoksi di Masa Pandemi

Redaksi

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Di masa pandemi Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus memiliki 3 tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) program kerja di tahun 2021.

Dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Sebagaimana ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Kasat Pol PP, M Suratman, mengatakan Satpol PP dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu Perda dan Perkada. Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satpol PP tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan Perda dan Perkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban non yustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada, dan tindakan administratif,\” kata Suratman.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Kasat juga menambahkan, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pihaknya terus melakukan penanganan dan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dan menghindari tempat-tempat yang kemungkinan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

\”Dalam rangka pelaksanaan penanganan ataupun melawan Covid-19, Tentunya kita mengikuti sesuai peraturan atau perda yang ada. Saya mengimbau kepada masyarakat, yang pertama agar seluruh masyarakat segera menyadari kalau memang Covid-19 itu benar adanya,\” ucap Kasat, Kamis (14/1).

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Masih kata Suratman, disampaikan kepada masyarakat bawah dalam rangka penanganan Covid-19, kiranya masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

\”Jika nanti ada tindakan tegas dari Satpol-PP kepada masyarakat yang melanggar, itu bukan serta-merta bahwa Satpol-PP semena-mena, tapi itu semua demi kebaikan kita semua dalam memerangi Covid-19\” ujar Suratman. (Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB