Bandarlampung (Netizenku.com): Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas di satuan pendidikan SMA/SMK.
Baca Juga: PTM Terbatas Jadi Klaster Covid-19 di Bandarlampung
PTM Terbatas dengan protokol kesehatan Covid-19 di SMA/SMK mulai berlangsung sejak Senin (7/3) lalu berdasarkan SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 0702 /V.01/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Baca Juga: Hari Ini PTM Terbatas Kembali Digelar di Lampung
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana selaku Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota setempat mengatakan dirinya menginstruksikan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kelurahan untuk memantau PTM Terbatas di satuan pendidikan kewenangan Pemprov Lampung.
“Untuk provinsi kita sudah monitoring, Bunda suruh keliling (satgas),” kata dia, Rabu (9/3).
Eva Dwiana menyampaikan Pemkot Bandarlampung akan mempertimbangkan kebijakan PTM Terbatas untuk satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemkot, SD dan SMP.
“Ini kan kebijakan provinsi tapi kalau Pemkot Bandarlampung kita akan melihat minggu ini, kalau ada perubahan kita akan adakan PTM,” tutup dia. (Josua)