Hari Ini PTM Terbatas Kembali Digelar di Lampung

Redaksi

Senin, 7 Maret 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SMA Perintis 2, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, mulai mengikuti PTM Terbatas di sekolah, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Siswa SMA Perintis 2, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, mulai mengikuti PTM Terbatas di sekolah, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan protokol kesehatan Covid-19 kembali digelar di Provinsi Lampung, Senin (7/3).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/ 0702 /V.01/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Dalam SE tertanggal 22 Februari 2022 tersebut Arinal Djunaidi mengatakan PTM Terbatas di sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di satuan pendidikan.

Baca Juga  Pansus LKPj DPRD Lampung Soroti Ketidaksinkronan Data

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Arinal dalam suratnya.

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Juga  Lampung Siapkan Lahan 7 Hektare di Kota Baru demi Bangun Balai Diklat Industri

Arinal Djunaidi menyampaikan orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak jauh (PJJ).

Gubernur juga mendorong pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0511/DP.01/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Arinal. (Josua)

Baca Juga  Pemprov Lampung Terbitkan SE Larangan Randis untuk Mudik dan Pengendalian Gratifikasi

Baca Juga: PTM se-Lampung Dihentikan 2 Pekan

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB