Hari Ini PTM Terbatas Kembali Digelar di Lampung

Redaksi

Senin, 7 Maret 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SMA Perintis 2, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, mulai mengikuti PTM Terbatas di sekolah, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Siswa SMA Perintis 2, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, mulai mengikuti PTM Terbatas di sekolah, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan protokol kesehatan Covid-19 kembali digelar di Provinsi Lampung, Senin (7/3).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 045.2/ 0702 /V.01/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 Pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Dalam SE tertanggal 22 Februari 2022 tersebut Arinal Djunaidi mengatakan PTM Terbatas di sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di satuan pendidikan.

Baca Juga  Kantongi Dukungan 14 PK, Handitya Narapati Siap Pimpin Golkar Bandar Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Arinal dalam suratnya.

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Juga  PKB Lampung Gelar Harlah ke-28 dengan Beragam Aksi Sosial

Arinal Djunaidi menyampaikan orangtua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak jauh (PJJ).

Gubernur juga mendorong pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota untuk percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

“Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0511/DP.01/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Provinsi Lampung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Arinal. (Josua)

Baca Juga  Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Baca Juga: PTM se-Lampung Dihentikan 2 Pekan

Berita Terkait

Warga Bangun Swadaya Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pembangunan Permanen
Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung
Gubernur Lampung, SDM Kunci Kemajuan Lampung
DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi
DPRD Lampung Minta Kendala Teknis Sekolah Rakyat Segera Diselesaikan
DPRD Lampung Sebut Kebijakan Presiden dan Gubernur Mulai Dongkrak Kesejahteraan Petani
Semarak Harlah ke-28, PKB Lampung Utara Gelar Beragam Kegiatan Sosial
PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:12 WIB

40.621 KPM di Tubaba Terima Bantuan Pangan 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Tubaba Peringati Hari Anak Nasional, Santuni 100 Anak Yatim

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:06 WIB

DPRD Tubaba Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Bimtek Pancasila

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:09 WIB

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:44 WIB

Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:07 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:28 WIB