Bandarlampung (Netizenku.com): Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia, termasuk di Bandar Lampung, akan dimulai paling lambat (30/6/25) mendatang. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan.
Rumah Sakit Bumi Waras (BW) Lampung menyatakan kesiapannya untuk menerapkan KRIS.
Direktur Pelayanan Rumah Sakit BW, Arief Yulizar, menyambut baik adanya KRIS dan meyakini bahwa KRIS akan memberikan manfaat bagi rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyambut baik adanya KRIS ini. Saya pikir ke depan KRIS akan menunjukkan prospek yang bagus untuk rumah sakit, BPJS, dan masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/5).
Pihak Rumah Sakit BW, jelasnya, saat ini mempelajari Perpres tersebut dan telah memulai persiapan untuk memenuhi persyaratan KRIS. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah membangun Gedung baru yang nantinya dikhususkan untuk ruangan KRIS.
Gedung baru tersebut akan dilengkapi dengan 12 persyaratan mengenai fasilitas yang harus dipenuhi, seperti bangunan, ventilasi, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, suhu ruangan, kamar mandi, hingga kepadatan ruangan.
“Kami sedang melakukan proses pembangunan Gedung khusus untuk KRIS. Kami punya inisiatif dari pada rombak besar-besar, lebih baik disediakan tempat khusus,” tuturnya.
Terdapat dua jenis ruangan KRIS yang akan tersedia di Rumah Sakit BW, yaitu ruangan dengan kapasitas 4 kamar dan ruangan dengan kapasitas 6 kamar. Pasien yang menempati ruangan KRIS tidak perlu membayar biaya iuran lagi ke rumah sakit karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Semua yang masuk nanti di KRIS itu tidak ada lagi biaya iuran, semua sudah ditanggung sama BPJS Kesehatan. Tinggal nanti bagaimana rumah sakit menyiapkan fasilitas yang memenuhi standar dan kriteria yang ada,” jelas dia.
Rumah Sakit BW juga tetap menyediakan ruangan kelas 1 dan 2 bagi pasien yang ingin mendapatkan layanan dengan sistem pembayaran mandiri, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas. (Luki)