Lampung Timur (Netizenku.com): Ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Achmad Irfir Rochman melaksanakan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) masa bhakti 2019-2024, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (19/8).
Namun, pelaksanaan pengambilan sumpah/janji hanya dilakukan terhadap 49 dari 50 orang anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, karena salah Suminah dari Partai Nasdem sedang melakukan ibadah Haji.
Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/569/B.0I/HK/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur masa keanggotaan Tahun 2019-2024.
Ketua DPRD Lamtim sementara, Ali Johan Arif, mengatakan untuk anggota DPRD yang baru saja diminta sumpah dan janji, harus memahami bahwa rakyat telah memilih dan memberikan kepercayaan untuk menjadi wakilnya guna mengemban tugas untuk dapat membantu menuntaskan berbagai diskusi.
“Seperti halnya kedaulatan bangsa dan kedaulatan politik, merealisasi kemandirian ekonomi dengan selalu memperhatikan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal untuk menunjukkan kepribadian kita sebagai bangsa yang bermatabat. Inilah mimpi besar kita untuk memajukan kesejahteraan umum yang bisa kita wujudkan bersama,” ujarnya.
Dilanjutkannya, Pemilihan umum anggota legislatif tanggal 17 April 2019 lalu telah terlaksana dengan baik dan berhasil. Semua mampu menyelesaikan kompetisi politik dengan penuh etika dan kedewasaan, kalah atau menang adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi, hari ini seluruh perbedaan yang terjadi di masa-masa Pemilu harus dihilangkan.
“Untuk selanjutnya mari kita satukan langkah-langkah untuk melihat visi membangun kabupaten Lamtim. Karena kita adalah orang yang memenangkan penghargaan, hal ini sebagai bukti memenangkan masyarakat Lamtim yang didukung oleh jajaran TNI/Polri,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji jabatan dan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Periode 2019-2024 telah disetujui untuk dilaksanakan.
“Kepada seluruh komponen masyarakat kabupaten Lamtim saya mengundang marilah kita tingkatkan kebersamaan, rapatkan barisan dan satukan persepsi dalam pembangunan Lampung Timur yang sama-sama kita cintai. Ada pepatah klasik mengatakan \”Biduk berlalu kiambang bertaut\” maksudnya perselisihan antara dua orang bersaudara tidak perlu dicampuri oleh orang lain karena akan juga berdamai,” urainya.
Dilanjutkannya, mencermati makna terdalam yang terkandung dalam pepatah kuno segala perbedaan warna dan pilihan dimasa lalu mari kita bahas bersama dan marilah bersama-sama kita melihat masa depan.
“Pada kesempatan yang sangat baik ini, sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Anggota DPRD Kabupaten Lamtim 2014-2019 atas pengabdian dan menjalankan roda Lamtim, masa kerjasama yang baik selama ini,\” ungkapnya.
DPRD adalah lembaga penyampai kepentingan dan aspirasi masyarakat yang diubah menjadi kebijakan dengan fungsi yaitu, Fungsi pertama, lembaga ini adalah legislasi yang diciptakan bersama-sama menjadi kebijakan. Fungsi kedua, anggaran yang diwujudkan dalam perundingan, memberikan persetujuan dan mengatur APBD bersama Pemerintah Daerah, mengatur Perundang-undangan, Juridiksi, termasuk Anggaran Pemerintah, menjalankan anggota lembaga legislasi daerah dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat, selanjutnya menyusun Peraturan Daerah
Fungsi ketiga, pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan pengawasan untuk meminta pertanggungjawaban politik dan keuangan eksekutif. (Nainggolan)