Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024–2029 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Selasa (1/7/2025).
Lampung Selatan (Netizenku.com): Penyampaian Ranperda ini menjadi langkah awal dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah selama lima tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan pembangunan.
Bupati Lampung Selatan melalui Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyampaikan RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan responsif terhadap perubahan. Dokumen ini juga menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
“RPJMD ini tidak hanya sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mengarahkan pembangunan agar selaras dengan tujuan nasional maupun provinsi. Ranperda ini memuat sasaran strategis, arah kebijakan, indikator kinerja, serta program prioritas pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Sekda.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut. Ia menyampaikan DPRD akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Ranperda secara komprehensif, termasuk menampung aspirasi masyarakat dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Kami berharap dokumen RPJMD ini benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan dan membawa kemajuan nyata bagi masyarakat Lampung Selatan,” ujar Erma.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri para anggota DPRD, kepala OPD, camat, serta unsur Forkopimda.
Penyampaian Ranperda RPJMD ini menjadi tahapan penting dalam proses pembangunan daerah yang partisipatif dan akuntabel untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Lampung Selatan periode 2024–2029. (*)
