Residivis Kambuhan Tak Berkutik saat Ditangkap Aparat Polsek Pardasuka

Redaksi

Senin, 27 Desember 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis kambuhan, RE alias Wawan (21), ketika diamankan aparat kepolisian di Rutan Polsek Pardasuka, Pringsewu, Senin (27/12). Foto: Netizenku.com

Residivis kambuhan, RE alias Wawan (21), ketika diamankan aparat kepolisian di Rutan Polsek Pardasuka, Pringsewu, Senin (27/12). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang residivis kambuhan berinisial RE alias Wawan (21) warga Dusun Karang Anyar, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, kembali diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi, menuturkan Wawan dibekuk polisi atas dugaan kembali melakukan pencurian tiga unit ponsel android dan dua buah tabung gas dari dalam rumah korban Nesa Sefhidayanti (16) di Pekon Pardasuka pada Kamis (16/12) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui salah satu jendela rumah yang kebetulan dalam posisi tidak terkunci. Kemudian mengambil 3 unit Hp yang sedang dicas di ruang tengah dan 2 buah tabung gas yang berada di dapur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIk pada Senin (27/12).

Tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Minggu (26/12) sekitar pukul 10.00 Wib. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Kepada polisi tersangka mengaku nekat kembali melakukan aksi kriminalitas karena motif ekonomi.

“Barang hasil kejahatan oleh tersangka dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Kapolsek.

Barang bukti hasil pencurian yang diamankan 1 unit Hp merek Oppo A54, sedangkan barang hasil pencurian lainnya masih dalam pencarian.

Disampaikan Kapolsek, tersangka Wawan pada bulan September 2020 pernah ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan karena melakukan pencurian HP Android.

Setelah menjalani vonis, tersangka bukannya jera malah kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kembali dijebloskan ke Rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:15 WIB

HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:13 WIB

HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:30 WIB

HUT RI ke-81, BHC Jadi Pusat Perayaan di Lampung Selatan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB