Residivis Curas Ditangkap Usai Begal Mahasiswi Pringsewu

Reza

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus, Tika Dwi Septiana (19), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota. Aksi kriminal itu terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku utama berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Ia diringkus tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran di kediamannya, Rabu (25/6/2025) dini hari.

Baca Juga  Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Pringsewu Ditangkap

“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyelidikan, ia terlibat dalam enam kasus curas, dua di antaranya di Pringsewu dan empat lainnya di Pesawaran,” kata Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025).

Salah satu korbannya adalah Tika, mahasiswi yang saat itu sedang berkendara bersama temannya melewati kawasan persawahan yang sepi. Pelaku memepet sepeda motor korban lalu merampas tas selempang berisi ponsel, uang tunai, dan sejumlah surat penting. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Baca Juga  Polsek Sukoharjo Tangkap Dua Penadah Truk Curian

MN diketahui selalu beraksi seorang diri, dengan modus membuntuti korban lalu merampas barang secara paksa. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban yang dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan kasus lainnya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Rohmadi. (*)

Baca Juga  JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
      (Editor: Suryani)

Berita Terkait

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu
Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024
Ponpes Yatim Al-Ishlah Pringsewu Gelar Gebyar Senyum Muharam
JPU Bacakan Dakwaan Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Bupati Pringsewu Minta PPPK Satpol PP Tingkatkan Kapasitas
Bupati Pringsewu Hadiri Bakti Sosial ke-17 Ponpes Ar-Rahman
Kapolres Pringsewu Ajak Purnawirawan Terus Berkontribusi

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:41 WIB

Mukhlis Basri Desak Kementerian PUPR Perbaiki Jalan Rusak dan Atasi Banjir

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:26 WIB

Fraksi ADEM Lambar Tekankan Peningkatan Mutu SDM dalam RPJMD 2025-2029

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:01 WIB

Pohon Besar Tumbang, DPRD Lambar Minta DLH Bertindak

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:34 WIB

Parosil: PSHT Lambar Harus Jadi Perekat, Bukan Pemecah

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:46 WIB

PJR Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Ganja dalam Bus

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

Pejabat Mangkir Apel, Sekda Lambar Bertindak

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:19 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Parosil dan Edi Apresiasi Kinerja Polri Lambar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dua ASN di Tubaba Ditangkap Saat Konsumsi Sabu

Sabtu, 12 Jul 2025 - 09:21 WIB

Akademisi Universitas Lampung, Dr. Yusdianto. Foto: Iwan/NK.

Lampung Barat

Akademisi Unila: BKSDA dan TNBBS Lembaga Eksklusif, Tak Inklusif

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:32 WIB