Residivis Curas Ditangkap Usai Begal Mahasiswi Pringsewu

Reza

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus, Tika Dwi Septiana (19), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota. Aksi kriminal itu terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku utama berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Ia diringkus tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran di kediamannya, Rabu (25/6/2025) dini hari.

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyelidikan, ia terlibat dalam enam kasus curas, dua di antaranya di Pringsewu dan empat lainnya di Pesawaran,” kata Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korbannya adalah Tika, mahasiswi yang saat itu sedang berkendara bersama temannya melewati kawasan persawahan yang sepi. Pelaku memepet sepeda motor korban lalu merampas tas selempang berisi ponsel, uang tunai, dan sejumlah surat penting. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

MN diketahui selalu beraksi seorang diri, dengan modus membuntuti korban lalu merampas barang secara paksa. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban yang dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan kasus lainnya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Rohmadi. (*)

Baca Juga  300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
      (Editor: Suryani)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:55 WIB

Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:27 WIB

Targetkan Sejuta Pohon, REI Komitmen Wariskan Lingkungan Hijau untuk Generasi Masa Depan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Berita Terbaru

Sarasehan Sekber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Sekber)

Lampung

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

Lampung

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

Lampung

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB