Residivis Curas Ditangkap Usai Begal Mahasiswi Pringsewu

Reza

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal berinisial MN (29) saat berhasil dibekuk aparat kepolisian Pringsewu Kota. Foto: Reza/NK.

Pelaku begal terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus, Tika Dwi Septiana (19), akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota. Aksi kriminal itu terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di jalan persawahan Pekon Rejosari, Kabupaten Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan pelaku utama berinisial MN (29), warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Ia diringkus tim gabungan Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pesawaran di kediamannya, Rabu (25/6/2025) dini hari.

Baca Juga  Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan kasus pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyelidikan, ia terlibat dalam enam kasus curas, dua di antaranya di Pringsewu dan empat lainnya di Pesawaran,” kata Kompol Rohmadi, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korbannya adalah Tika, mahasiswi yang saat itu sedang berkendara bersama temannya melewati kawasan persawahan yang sepi. Pelaku memepet sepeda motor korban lalu merampas tas selempang berisi ponsel, uang tunai, dan sejumlah surat penting. Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Baca Juga  Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

MN diketahui selalu beraksi seorang diri, dengan modus membuntuti korban lalu merampas barang secara paksa. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga berhasil mengamankan kembali ponsel milik korban yang dijadikan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesawaran untuk pengembangan kasus lainnya. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Rohmadi. (*)

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja
      (Editor: Suryani)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB