Resahkan Warga, Acara Orgen Tunggal Dibatasi dan Diawasi

Redaksi

Selasa, 24 Juli 2018 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Tim terpadu pengawasan kegiatan dimalam hari yang dimotori beberapa Polsek di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), memberikan kebebasan waktu untuk kegiatan bersifat budaya/adat, tradional/klasik dan religius untuk digelar hingga larut malam.

Tim dibentuk lantaran banyak masyarakat yang resah dengan kegiatan malam seperti orgen tunggal.  Diduga orgen tunggal banyak digunakan untuk kegiatan negatif. Dengan adanya batasan waktu diharapkan dapat memberikan rasa kenyamanan, aman, dan meminimalisir tindak kejahatan.

\”Kegiatan keramaian pada malam hari menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib,\” terang Kapolres Tulang Bawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo melalui Kapolsek Tulangbawang Tengah, Kompol Leksan Ariyanto, Selasa (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara bersamaan di Mapolsek Tulangbawang Tengah dan Tumijajar menjadi pedoman dan pegangan bagi masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, uspika maupun pemilik/pengusaha orgen dalam mengadakan hiburan orgen tunggal.

Baca Juga  Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

\”Kami lakukan sosialisasi dan kesepakatan bahkan dibuat tim terpadu untuk mengawasi kegiatan dimaksud agar wilayah Tubaba tetap aman, nyaman dan kondusif. Semua pihak juga dapat mengetahui tatacara perizinan, tanggungjawab, dan batasan waktu kegiatan dimaksud sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat terdekat terdampak adanya hiburan orgen tunggal,\”paparnya.

Untuk kegiatan yang dilakukan, maka harus ada izin keramaian. Pembuatan izin keramaian di Polres Tulang Bawang lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan keramaian umum, dan juga diatur pada pasal 510 KUHP tentang keramaian, juklap Kapolri nomor. pol:02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Namun, untuk batasan waktu kegiatan perlu diputuskan secara bersama sehingga diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan dengan aturan yang akan diberlakukan, \”Tim terpadu ini terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, pemilik/pengusaha orgen tunggal. Jadi, Bilamana terdapat panyimpangan atau  pelanggaran terhadap ketentuan ini, tim tersebut wajib menegur, dan menghimbau agar segera diberhentikan, terkecuali kegiatan adat budaya, hiburan tradisional/klasik, dan religius,\” kata dia.

Baca Juga  DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Kesepakatan pembatasan kegiatan hiburan orgen tunggal tersebut mendapat dukungan dari semua pihak, seperti yang diutarakan para tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dengan catatan kegiatan yang berbentuk adat budaya, tradisional/klasik,dan keagamaan mendapatkan pengecualian, \”Pada prinsipnya kami mendukung dan yang terpenting kita semua harus konsekwensi terhadap kesepakatan bersama ini,\” ungkap Wirdani Ketua Apdesi Tubaba diamini Seger Aryanto yang diamini beberapa tokoh adat dan masyarakat, pemilik orgen yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga  Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Hasil kesepakatan yang dimaksud yakni kegiatan keramaian menggunakan orgen tunggal diberi batas waktu hingga pukul 18.00 Wib, kegiatan bersifat budaya, adat, tradisional/klasik, dan bersifat religius diberi batas waktu hingga pukul 21.00 Wib, dilarang mengajikan minuman keras/narkoba, dilarang ada disko, tarian yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia dan dilarang mengadakan sambutan bersifat politik, dan mengadakan perjudian berbentuk apapun.(Arie)

 

 

 

Berita Terkait

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa
Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi
Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB