Remaja Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Diringkus Polres Pesawaran

Leni Marlina

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan sesama jenis saat diamankan Polres Pesawaran. (Ist/NK)

Pelaku pencabulan sesama jenis saat diamankan Polres Pesawaran. (Ist/NK)

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak dibawah umur, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran ringkus ADS (18) Remaja asal Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung. Bejatnya pelaku saat melampiaskan nafsunya dengan sesama jenis tersebut dilakukan di sebuah pondok pesantren, di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan sesama jenis itu, bermula pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB di sebuah Pondok Pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa Gedongtataan, pada saat jam belajar malam Pelaku ADS bertemu dengan korban.

Baca Juga  Lomba Kesrak PKK Tingkat Nasional, SDN 30 Gedong Tataan Diliburkan

Kemudian korban diajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya, dan tindakan tak selayaknya terjadi.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat melalui Rilisnya, Minggu (7/7/2024).

Dari penangkapan tersangka ini jelas Kasat, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang berwarna merah, dan satu helai celana panjang berwarna merah milik Korban yang digunakan pada saat kejadian.

Baca Juga  Selama September 21 Pelaku Kejahatan Dibekuk Polres Pesawaran

“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” jelas Kasat. (Soheh)

Berita Terkait

DBH Tak Kunjung Disalurkan, Dendi Akui Keuangan Pemkab Sulit
Tim Pemenangan ASRI-AMP Laporkan Camat Negeri Katon ke Bawaslu
Terbukti Bawa APK Paslon, Enggo: Mau Tahu Aja, Apa Mau Tahu Banget
Mobil Dinas Camat Negeri Katon Terpergok Warga Diduga Bawa Baleho Cabup
Gaji Tak Dibayar, BPJS Kesehatan Aparatur Desa Pesawaran Terblokir
ASRI Janji Aktifkan Kembali 45.000 BPJS Kesehatan Warga Pesawaran yang Terblokir
Pastikan Tepat Sasaran, Dendi Kawal Langsung Penyerahan BLT
Presidium UMKM Lampung Tuding Nanda Gagal Motori UMKM

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:55 WIB

DBH Tak Kunjung Disalurkan, Dendi Akui Keuangan Pemkab Sulit

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:57 WIB

Tim Pemenangan ASRI-AMP Laporkan Camat Negeri Katon ke Bawaslu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Terbukti Bawa APK Paslon, Enggo: Mau Tahu Aja, Apa Mau Tahu Banget

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Gaji Tak Dibayar, BPJS Kesehatan Aparatur Desa Pesawaran Terblokir

Senin, 30 September 2024 - 21:54 WIB

ASRI Janji Aktifkan Kembali 45.000 BPJS Kesehatan Warga Pesawaran yang Terblokir

Senin, 30 September 2024 - 13:55 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Dendi Kawal Langsung Penyerahan BLT

Minggu, 29 September 2024 - 15:34 WIB

Presidium UMKM Lampung Tuding Nanda Gagal Motori UMKM

Jumat, 27 September 2024 - 16:16 WIB

ASRI Respon Cepat Tersendatnya Siltap Aparatur Desa

Berita Terbaru

Pesawaran

DBH Tak Kunjung Disalurkan, Dendi Akui Keuangan Pemkab Sulit

Minggu, 6 Okt 2024 - 09:55 WIB

Pringsewu

Satlantas Polres Pringsewu Gelar Pembinaan dan Pelatihan PKS

Jumat, 4 Okt 2024 - 15:42 WIB