Remaja Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Diringkus Polres Pesawaran

Leni Marlina

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan sesama jenis saat diamankan Polres Pesawaran. (Ist/NK)

Pelaku pencabulan sesama jenis saat diamankan Polres Pesawaran. (Ist/NK)

Pesawaran (Netizenku.com): Cabuli anak dibawah umur, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran ringkus ADS (18) Remaja asal Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung. Bejatnya pelaku saat melampiaskan nafsunya dengan sesama jenis tersebut dilakukan di sebuah pondok pesantren, di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan, mengungkapkan kronologi kejadian pencabulan sesama jenis itu, bermula pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul 20.30 WIB di sebuah Pondok Pesantren yang beralamat di Desa Kurungan Nyawa Gedongtataan, pada saat jam belajar malam Pelaku ADS bertemu dengan korban.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Kemudian korban diajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya, dan tindakan tak selayaknya terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kasat melalui Rilisnya, Minggu (7/7/2024).

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Dari penangkapan tersangka ini jelas Kasat, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan panjang berwarna merah, dan satu helai celana panjang berwarna merah milik Korban yang digunakan pada saat kejadian.

“Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” jelas Kasat. (Soheh)

Baca Juga  Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terkait

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil
Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB