Rekomendasikan Pemberhentian Ketua BPD Gedong Tataan, Inspektorat Pesawaran dinilai Sewenang-wenang

Suryani

Selasa, 22 April 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron, Foto: Soheh/NK.

Ketua BPD Gedong Tataan, Al Imron, Foto: Soheh/NK.

Inspektorat Kabupaten Pesawaran dinilai bertindak sewenang-wenang setelah menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Al Imron.

Pesawaran (Netizenku.com): Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Gedong Tataan agar mengusulkan pemberhentian Al Imron kepada Camat Gedong Tataan. Alasannya, Al Imron diduga terlibat dalam deklarasi politik salah satu calon bupati Pesawaran serta mengikuti aksi demonstrasi di kantor KPU setempat.

Namun tudingan tersebut dibantah langsung oleh Al Imron. Ia mengaku tidak pernah mendapat pemanggilan atau klarifikasi dari Inspektorat terkait tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Deklarasi yang mana, saya juga bingung. Tidak pernah ada panggilan dari Inspektorat, tiba-tiba saya menerima surat rekomendasi yang isinya memerintahkan kepala desa untuk mengusulkan pemberhentian saya,” kata Al Imron saat dikonfirmasi pada Selasa, (22/4/2025).

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Terkait kehadirannya dalam aksi damai di kantor KPU beberapa waktu lalu, Al Imron menjelaskan bahwa ia hanya hadir sebagai pendamping anaknya yang menjadi salah satu orator. Ia juga telah menyampaikan klarifikasi tersebut kepada Irban IV Inspektorat Pesawaran.

“Surat itu membuat saya merasa Inspektorat telah bertindak sewenang-wenang. Saya juga tidak tahu dasar hukum apa yang melarang saya hadir di aksi damai, apalagi saya tidak membawa atribut kampanye dan tidak menyatakan dukungan kepada calon mana pun,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gedong Tataan, Ansori Asopah, membenarkan bahwa ia menerima surat rekomendasi dari Inspektorat Pesawaran terkait usulan pemberhentian Ketua BPD. Namun ia menolak menindaklanjuti surat tersebut karena tidak disertai bukti kuat.

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

“Saya menerima surat rekomendasi pemberhentian dari Inspektorat, tapi saya tidak bisa serta-merta menindaklanjutinya tanpa dasar yang jelas. Tidak ada dokumen, foto, atau video yang membuktikan bahwa Al Imron terlibat kampanye,” ujarnya.

Ansori juga menegaskan bahwa situasi di desanya tetap kondusif dan tidak ada keresahan masyarakat akibat keberadaan Ketua BPD. Ia berencana memberikan klarifikasi secara tertulis atau langsung ke kantor Inspektorat.

Ia berharap jika Inspektorat ingin mendorong proses pemberhentian, maka harus menyertakan dokumen pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Memang benar kepala desa dapat mengusulkan pemberhentian BPD, tapi harus berdasarkan alasan yang jelas. Kalau hanya berdasarkan surat tanpa bukti, itu bukan kehendak saya, tapi kehendak Inspektorat,” ujarnya.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Di sisi lain, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, menilai tuduhan terhadap Al Imron tidak berdasar secara hukum. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 12 yang memang melarang BPD terlibat kampanye, namun dalam pengertian keterlibatan aktif.

“Kalau hanya hadir di ruang publik tanpa membawa atribut atau menyatakan dukungan, itu bukan pelanggaran. Harus ada asas praduga tak bersalah dalam setiap pemeriksaan,” jelas Saprudin.

Ia juga mengingatkan agar Inspektorat tidak gegabah dan menjadi alat politik menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Semua pihak ingin PSU berjalan jujur dan adil, bukan sebaliknya,” tandasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Berita Terbaru