Lampung Timur (Netizenku.com): Ratusan masyarakat Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya, bersama dengan Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Selasa (12/3).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masyarakat meminta agar BPN Lampung Timur untuk melaksanakan hasil putusan Pengadilan Negeri Lampung Timur berkenaan Perkara Perdata Nomor 6/PDT.G//2018/PN SDN yang sudah ada Putusannya pada tanggal 04 Oktober 2018.
Maka dengan begitu BPN Lampung Timur diminta untuk segera melaksanakan proses pembayaran ganti rugi tanah Masyarakat dari 158 bidang tanah di Desa Sumber Rejo akibat genangan Bendungan Gerak Jabung dari Balai Besar Way Sekampung dan Way Mesuji Bandarlampung, yang sudah dua tahun belum juga dibayar ganti ruginya.
Sementara, Ketua Macab Laskar Merah Putih Lampung Timur Amir Faisol mengatakan, pihaknya datang ke Kantor BPN untuk mendampingi masyarakat Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya untuk menuntut beberapa permasalahan.
Dimana masyarakat meminta dan mendesak BPN Lampung Timur untuk melaksanakan hasil putusan Pengadilan Negeri Lampung Timur berkenaan Perkara Perdata Nomor 6/PDT.G//2018/PN SDN yang sudah ada Putusannya pada tanggal 4 Oktober 2018.
Kemudian masyarakat juga mempertanyakan sikap Kepala BPN Lampung Timur kenapa setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Sukadana tidak segera merespon putusan pengadilan tersebut, malah cenderung tidak menghormati hukum bahkan diduga tidak netral dan berpihak kepada penggugat rekovensi atas nama lnisial DSJ Alm.
\”Maka dalam hal ini masyarakat Desa Sumber Rejo memohon keadilan kepada pihak terkait dan para penegak hukum di negeri ini agar supaya dapat memberikan perlindungan, mengayomi serta memberikan keadilan kepada masyarakat Desa Sumber Rejo,\” ungkapnya.
Sementara Kepala BPN Lamtim Ara Manurung mengatakan, pemberian ganti rugi lahan yang dituntut masyarakat tersebut akan diberikan kalau sudah tidak ada lagi antar masyarakat yang sengketa.
Permasalahan lahan yang ada di desa Sumber Rejo tersebut sebenarnya ada 232 bidang tanah yang harus diganti rugi akibat genangan dampak bendung gerak jabung. Dari 232 bidang tersebut sudah dibayar sebahagian dan sebahagian lagi masih bersengketa kepemilikan.
Ada sebanyak 158 tanah yang saat ini masih dalam sengketa. \”Kalau kita disebut memperlambat proses ganti ruginya maka tentu hal itu gak benar. Semua lahan tersebut akan mendapat ganti rugi kalau permasalahan sengketa tanahnya selesai. Kami tidak bisa mengambil keputusan siapa yang mendapat ganti rugi kalau belum ada titik penyelesaian sengketa lahan itu, jadi nggak ada kita menghambat terkait ganti rugi tersebut,\” pungkasnya. (Nainggolan)