Raker Pemprov Lampung dan Kemenhan Bahas Rencana Wilayah Pertahanan

Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bahas Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Lampung.

Pembahasan RWP tersebut dilaksanakan dalam Raker Penataan Wilayah Pertahanan Negara di Provinsi Lampung Tahun 2018, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Rabu (4/7).

Raker tersebut juga merupakan wujud sinegi antara Kemenhan dan Pemprov guna melakukan sinkronisasi tata ruang. Hadir dalam acara itu Pejabat Perwakilan Kemenhan Provinsi Lampung, Kolonel Kav. Robert Owen Tambunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Owen mengatakan Raker merupakan salah satu upaya mensinkronkan RWP dengan RTRW yang telah diatur oleh Pemprov Lampung. \”Sikronisasi ini sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung, dan kami berusaha menginput data-data yang masuk dalam RWP kedalam RTRW Provinsi Lampung,\” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan, agar saat Pemprov melakukan penerapan kebijakan RTRW dalam hal pembangunan kesejahteraan, dapat memperhatikan pula aspek-aspek yang akan dilakukan dalam RWP.

Baca Juga  Polemik Susu Kental Manis, BBPOM Minta Masyarakat Selektif Membeli Produk

\”Sebaliknya kami juga pada saat menyusun RWP ini, kami turut memperhatikan aspek-aspek dari apa yang sudah ada di dalam RTRW nya Pemprov Lampung. Artinya kita bersinergi dan saling berkoordinasi, sehingga diharapkan dua pendekatan ini bisa berjalan dengan baik,\” katanya.

Robert mengatakan Raker juga menjadi bahan masukan Kemenhan sebelum keluar keputusan Menhan tentang RWP.

\”Kebijakan pengembangan pertahanan ini merupakan kebijakan pusat yang dalam hal ini tidak bisa didelegasikan kecuali pengukuran untuk hal tertentu dan terbatas itu bisa pada kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,\” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa Rencana Tata Ruang Pertahanan sesuai PP No. 68 Tahun 2014, yakni penataan wilayah pertahanan dibagi menjadi dua aspek yakni Statis/Permanen, dan Dinamis/Tidak Tetap.

\”Untuk statis meliputi daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, dan perkantoran yang memang sudah merupakan aset dari TNI. Dan aspek dinamis yakni apabila terjadi antisipasi pertempuran kita sudah merencanakan dimana daerah perlawanan, daerah logistik, itu yang sedang kita susun dan bicarakan serta sinkronkan dengan Pemprov Lampung,\” katanya.

Baca Juga  Dinkes Tracing dan Tes Ulang Warga Binaan LP Rajabasa

Robert menyebutkan, hal yang perlu diperhatikan dan dikoordinasikan dalam tata ruang pertahanan di antaranya yakni perlu adanya peninjauan kembali kebijakan tata ruang pertahanan yang sudah ada maupun yang telah direncanakan. Lalu, peta wilayah pertahan statis juga perlu dilakukan update dihadapkan pada perkembangan tata ruang aspek lainnya.

\”Perlu pula adanya penguatan aspek hukum serta peningkatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional guna mencegah berbagai pelanggaran survei dan pemetaan SDA yang dapat merugikan aspek pertahanan,\” ujarnya.

Ditempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengatakan, Pemprov Lampung harus terlebih dahulu mengetahui apa saja RWP yang akan dilakukan pembangunannya oleh Kemenhan.

Baca Juga  HUT ke-73 Bhayangkara, Herman HN Bagikan 10 Tiket Umroh Gratis

\”Kita perlu juga tahu apa yang akan dibangun oleh Kemenhan yang terdiri dari tiga angkatan yakni darat, laut dan udara tersebut ke depannya. Kita perlu menyampaikan kepada mereka terhadap RTRW Pemprov Lampung baik darat maupun laut, begitu pula terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,\” ujarnya.

Menurut Taufik, RWP bisa terlaksana sesuai RTRW Pemprov Lampung dan tidak menggangu kawasan konservasi. \”Tapi jelas, apa pun infratrusktur pertahanan yang akan dibangun, harus sesuai dengan RTRW yang Pemprov Lampung sudah buat, tidak mungkin kita izinkan membangun semua itu di wilayah untuk konservasi, ataupun hutan lindung. Apa yang ingin direncanakan oleh ketiga angkatan ini harus melalui RTRW yang ada atau sebaliknya untuk mereka menyesuaikannya,\” ujar Taufik. (*Aby)

Berita Terkait

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H
PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H
5.752 WBP Kanwil Kemenkumham Lampung Diusulkan RK Idul Fitri 2024

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB