PT KAI Divre IV Tanjungkarang Lakukan Penertiban Aset

Redaksi

Kamis, 27 Februari 2020 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban terhadap rumah dinas perusahaan sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara. Rumah dinas tersebut telah dihuni oleh pihak yang tidak bertanggungjawab selama puluhan tahun. Mereka tidak memiliki ikatan kontrak sewa dengan pihak PT KAI dan menolak untuk meninggalkan rumah tersebut.

Rumah perusahaan yang ditertibkan ada di Jl Manggis No 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat. Alas hak PT KAI tersebut adalah Grondkaart No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.

Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena kejadiannya penyewa yang tidak tertib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab. Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Artinya penghuni sudah sekian lama menunggak tidak membayar kontrak,” jelasnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI Divre IV yang hilang hingga tahun 2020 sebesar Rp113.404.015,- dan hal ini sudah menjadi temuan BPK.

Rumah dinas yang memiliki luas tanah 529 m2 dan luas bangunan 44 m2 tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga Alm. Barus, pensiunan pegawai kereta api. Setelah Bapak Barus meninggal dunia, rumah perusahaan tersebut dihuni oleh istri alm. Barus dan sampai tahun 2015 masih ada ikatan perjanjian kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Menurut Sapto, tahun 2016 rumah perusahaan tersebut sebenarnya sudah diserahkan oleh keluarga Alm. Barus kepada PT KAI dengan membuat surat pernyataan bermaterai, tetapi kenyataannya yang bersangkutan tetap tidak mau meninggalkan rumah tersebut dan masih menempati tanpa mau melakukan ikatan kontrak.

PT KAI sebelum melakukan penertiban sudah melakukan berbagai proses seperti melayangkan surat peringatan 1 sampai 3 kepada penghuni untuk berkontrak kembali atau meninggalkan rumah tersebut, tetapi tidak digubris.

Dilanjutkan Sapto, sebenarnya permasalahan ini akan menjadi sederhana jika masyarakat yang menempati aset KAI tersebut secara sadar memahami bahwa aset yang ia tempati bukanlah miliknya. Pegawai yang sudah tidak dinas alias pensiun seharusnya segera mengembalikan rumah dinas kepada perusahaan atau menyewanya sesuai ketentuan perusahaan.

\”Kesadaran inilah yang harus dimiliki oleh siapapun yang menempati aset milik negara atau milik perusahaan,\” ujar Sapto. (Leni)

Berita Terkait

Bukan Padi dan Jagung, Hortikultura Jadi Penopang Daya Tawar Petani Lampung 2025
Inflasi Lampung 2025 Terkendali, Ditahan Deflasi Pendidikan dan Didorong Pangan
Inflasi Hulu Mengendap, APBD Lampung 2026 Diuji di Tengah Agenda Infrastruktur
Pabrik Etanol di Lampung: Antara Optimisme Hilirisasi dan Ujian Kenyataan
PAD Lampung Tersendat, Perencanaan APBD Dipertanyakan
Lampung 2025: Pariwisata dan Ekraf Tumbuh Cepat, Siap Naik Kelas
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Tumbuh Cepat, Tapi Belum Sepenuhnya Berbuah
Hotel Lampung Ramai Lagi, Tapi Tamu Cuma Singgah Sebentar

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:51 WIB

IJP Lampung Jajaki Pembentukan Koperasi Bersama Dinas Koperasi

Rabu, 8 April 2026 - 13:32 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Daerah untuk Optimalkan PAD

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Berita Terbaru

Lampung

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:49 WIB

Lampung

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Jumat, 10 Apr 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 18:05 WIB