PSU Pesawaran, KPU: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara!

Suryani

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Pesawaran, Foto: Soheh/NK.

KPU Pesawaran, Foto: Soheh/NK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengingatkan seluruh pemilih agar tidak membawa alat elektronik, termasuk telepon genggam (HP) dan alat perekam, ke dalam bilik suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025.

Pesawaran (Netizenku.com): Ketua KPU Pesawaran, Feri Ikhsan, menjelaskan bahwa larangan tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa pemilih tidak diperbolehkan mencatat, menulis, maupun mendokumentasikan pilihannya di dalam bilik suara.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

“Dalam PKPU 17 Tahun 2024 disebutkan dua hal penting: pertama, pemilih dilarang membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara; kedua, pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” jelas Feri melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, KPU akan menyosialisasikan aturan tersebut secara berjenjang kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

“Nanti akan kami sampaikan secara berjenjang, agar semua petugas di lapangan memahami dan menegakkan aturan ini,” katanya.

Langkah KPU ini mendapat dukungan dari Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP). Ia menyambut baik aturan tersebut sebagai upaya menjaga integritas dan kerahasiaan suara pemilih.

“Saya mengapresiasi langkah tegas KPU. Kami juga mendorong agar pengumuman larangan membawa HP dipasang secara jelas di setiap TPS,” ujarnya.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Ia menilai, larangan ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi pemilih, khususnya bagi tenaga honorer dan guru yang selama ini diduga kerap mendapat tekanan untuk mendokumentasikan pilihannya.

“Aturan ini menegaskan bahwa membawa HP ke bilik suara adalah pelanggaran. Jadi, tidak perlu takut jika ada pihak yang menyuruh memfoto atau merekam saat mencoblos, karena itu bertentangan dengan hukum,” tegasnya. “Pemilu harus langsung, umum, bebas, dan rahasia. Kalau direkam, maka rahasianya hilang.” (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Berita Terbaru