Bandarlampung (Netizenku.com): Kartu nikah digital yang diproyeksikan bakal menggantikan buku nikah secara fisik, rupanya masih sedikit mengalami kendala. Pasalnya, di Lampung sendiri proses tersebut masih terkendala jaringan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakawil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung, Juanda Naim, mengatakan bahwa ada kendala sinyal untuk proses kartu nikah digital pada 225 Kantor Urusan Agama (KUA) di Lampung.
Menurut dia, kendala ini telah berlangsung sejak Agustus 2021, pasca program ini mulai diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak kartu nikah digital ini diberlakukan secara nasional, dan hambatannya itu terkendala jaringan,” kata dia saat diwawancarai via telepon pada Minggu (9/1).
Ia juga mengatakan, ratusan KUA tersebut tersebar di seluruh pelosok Provinsi Lampung dengan kondisi jaringan berbeda.
“Gangguan jaringan itu sangat berpangaruh pada pelayanan keagamaan. SDM atau yang melakukan pencatatan secara digital itu yakni penghulu dan itu berdasarkan surat edaran Dirjen tapi pembantu penghulu tidak boleh,” paparnya.
Mengenai biaya kartu nikah digital, ia menegaskan jika pembiayaan untuk proses pencatatan pernikahan saat jam kerja tidak dikenakan biaya atau nol rupiah
“Tetapi calon pasutri akan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika di luar jam kerja, dan sudah ada pakemnya sesuai peraturan pemerintah (PP) 59 tahun 2018 tentang tarif nikah dan kartu nikah tidak dikenakan biaya. Bagi pasutri jika sudah melakukan pernikahan secara sah sesuai agama dan sudah terinput di Simkah oleh petugas maka untuk bisa mendapatkan kartu nikah,” jelasnya.
Sistem aplikasi Simkah itu, lanjut dia, ada barcode untuk melihat kartu nikah dan akan terpantau data setiap pasutri.
“Lalu 10 hari setelah pelaksanaan nikah maka akan keluar buku dan surat nikah digital secara berbarengan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Urusan Agama Islam Kemenag Provinsi Lampung, Jamaluddin, mengatakan bahwa percetakan kartu nikah digital ini bisa dimana saja dan praktiknya di KUA.
“Sudah berlaku semua daerah termasuk di Lampung dan saat ini terkendala karena sinyal. Sudah diberlakukan Agustus 2021 secara simbolis saja dan sekarang sudah diberlakukan,” kata dia.
Jamaludin menuturkan kartu nikah digital ini bersifat tambahan saja dan buku nikah tetap ada.
“Kartu nikah digital ini hanya memudahkan pasutri itu untuk membawa dokumen pernikahan. Kalau buku nikah itu terarsip dirumah, tapi kalau kartu nikah digital itu bisa dibawa kemana saja ketika dibutuhkan pihak manapun sudah siap,” pungkasnya.(Agis)








