Presiden Anugerahkan Satyalancana Karya Satya pada ASN Pemkot Bandarlampung

Redaksi

Rabu, 10 November 2021 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyematkan anugerah Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI Joko Widodo kepada ASN Pemkot Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Rabu (10/11). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyematkan anugerah Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI Joko Widodo kepada ASN Pemkot Bandarlampung di Aula Gedung Semergou, Rabu (10/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan Satyalancana Karya Satya pada ASN Pemkot Bandarlampung atas

Pemberian Satyalancana Karya Satya sebagai penghargaan atas dharma baktinya telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI 1945, negara dan pemerintah.

Hal itu dituangkan dalam Keppres Nomor 34/TK/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tentang Penganugerahan Satyalancana Karya Satya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan Keputusan Wali Kota Bandarlampung Nomor 162/IV.04/HK/2021 tertanggal 6 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Aparatur di Lingkungan Pemkot Bandarlampung Tahun 2021.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyematkan dan memberikan piagam penghargaan kepada 338 ASN yang terdiri atas pejabat fungsional, struktural, dan unsur pelaksana di Aula Gedung Semergou, Rabu (10/11).

Dengan rincian Satyalancana Karya Satya untuk pengabdian yang 30 tahun sebanyak 58 orang, untuk 20 tahun sebanyak 82 orang, serta yang 10 tahun sebanyak 198 orang.

“Alhamdulillah Satyalancana Karya Satya dari Bapak Presiden sudah kita berikan. Ini tanda terimakasih pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujar Eva Dwiana.

Dia meminta agar aparatur bekerja sesuai tupoksinya dan berhati-hati serta memberikan yang terbaik.

Kepada yang menerima Satyalancana Karya Satya, Eva Dwiana mengingatkan bahwa kesempatan baik tidak datang berkali-kali.

“Bunda yakin ASN Pemkot Bandarlampung juga akan memberikan kontribusi bagi masyarakat dan daerahnya. Dan Bunda berusaha agar PAD naik, insyaallah tukin (tunjangan kinerja) tidak akan telat lagi,” tutup dia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Herliwaty, menyampaikan anugerah Satyalancana Karya Satya diberikan atas pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus, paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.

“Sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain,” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB