Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pendaftaran dimulai pada tanggal 4-6 januari 2021 melalui e-mail yang sudah ditetapkan oleh panitia (PPNPN) KPU Provinsi lampung. Namun dalam seleksi ini diindikasikan banyak kejanggalan.
Hal ini diungkapkan Pramuandesta selaku ketua investigasi yang dibentuk oleh Forum Mahasiswa Lintas Study (Formalis), saat dihubungi pada Selasa (11/1).
Seleksi PPNPN yang di lakukan oleh KPU Lampung diindikasikan banyak kejanggalan, karena beberapa regulasi tidak sesusai. Prencanaan yang dilakukan oleh KPU Lampung terkesan tidak terencana secara baik dan terburu-buru.
Dalam surat keputusan KPU nomor : 66/SDM.02.1/18/04.2/2022 Sebanyak 2.395 orang pendaftar dinyatakan lulus tes administrasi se-Provinsi Lampung. Namun dalam surat keputusan tersebut ada beberapa nama yang secara data terdapat tidak hanya dalam satu kabupaten.
“Setelah kita lakukan investigasi data kemaren di keputusan KPU Lampung ada beberapa nama yang terdapat tidak hanya dalam satu kabupaten sebagai contoh di Kabupaten Lampung Timur, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran dan masih ada beberapa nama di kabupaten lain yang ganda,” kata dia.
Dalam surat keputusan hasil tes tertulis dengan Nomor: 87/SDM.02.1/18/04.2/2022 terdapat nama yang lulus ter tertulis tapi tidak sesuai dengan formasi pendaftaran. Pada awal mendaftar di tenaga pendukung namun ketika lulus tes tertulis berpindah di formasi pengemudi.
“Pada formasi kemarin terdapat keputusan yang kami nilai ada indikasi kejanggalan karena ada nama yang tidak sesuai dengan formasi pendaftaran awal,” pungkasnya.
Menurut AR, salah seorang peserta, keputusan yang dilakukan oleh KPU Lampung terkesan buru-buru dan terindikasi menyalahgunakan wewenang menjadi perantara untuk kepentingan pribadi, bahkan tidak memiliki sikap profesionalitas dan jujur tidak diskriminatif.
“Melihat dari keputusan KPU Lampung banyak hal yang janggal bahkan keputusan itu seolah sudah direncanakan untuk kepentingan perseorangan atau sekelompok orang di KPU ssendiri,” kata AR.(Agis)