Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menargetkan peningkatan jumlah tes Covid-19 per hari hingga 2.333 orang. Peningkatan jumlah tes Covid-19 ini merupakan bentuk intervensi ketat terhadap kondisi penularan virus corona yang sudah meluas di komunitas.
Kebijakan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 12-20 Juli, dituangkan dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2021.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam instruksinya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat secara signifikan melalui penguatan 3T yaitu Testing, Tracing, Treatment atau Tes, Telusur, Tindak Lanjut.
Tes ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan:
1. Positivity rate mingguan lebih kecil dari 5% maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah 1.
2. Positivity rate mingguan 5%-15% maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah 5.
3. Positivity rate mingguan lebih kecil dari 15%-20% maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah 10.
4. Positivity rate mingguan lebih besar dari 25% maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah 15.
“Tes perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10% dan tes juga perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk Kota Bandarlampung sebanyak 2.333,” kata Eva Dwiana dalam instruksi wali kota yang dikeluarkan pada Senin, 12 Juli 2021.
Untuk tracing atau telusur dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
“Setelah diidentifikasi, kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina,” ujar Eva Dwiana.
Pada hari kelima karantina, lanjut Eva Dwiana dalam instruksinya, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Kemudian untuk treatment atau tindak lanjut dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
“Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” kata Eva Dwiana.
Di samping peningkatan 3T, Pemerintah Kota Bandarlampung juga melakukan upaya peningkatan capaian vaksinasi agar kekebalan komunitas atau Herd Immunity segera tercapai.
Program Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandarlampung menyasar 70% populasi masyarakat atau sekitar 770.000 jiwa sebagai ikhtiar memutus rantai penularan Covid-19 dengan mengutamakan keselamatan kelompok rentan untuk meninggal seperti warga lanjut usia (lansia) dan orang dengan penyakit penyerta atau komorbid.
“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” ujar Eva Dwiana dalam surat instruksinya.
Sebelumnya, Eva Dwiana saat apel siaga PPKM Darurat di Polresta Bandarlampung pada Senin, 12 Juli 2021 mengajak warga berperan aktif menyosialisasikan dan menjalankan aturan PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 2021.
“Mari kita bersama melaksanakan PPKM Darurat ini dengan sungguh-sungguh, jangan banyak berpergian jika tidak terlalu penting, dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, kalau kita bisa kerja sama yang baik, insyaallah, Kota Bandarlampung masuk zona aman,” kata dia. (Josua)