Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil tindak pidana pencurian. Kedua tersangka, AG (50), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dan MS (33), warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, diduga berperan sebagai penadah.
Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Juni 2025. AG diamankan di kediamannya pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB, sedangkan MS ditangkap sepekan kemudian, Jumat (27/6/2025) pukul 03.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga bernama Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Ia melaporkan kehilangan satu unit truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA, yang hilang saat diparkir di garasi samping rumahnya pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 03.30 WIB,” ujar AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (29/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan truk milik korban di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Saat dilakukan penggerebekan, pemilik bengkel melarikan diri, namun truk berhasil diamankan.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengidentifikasi seseorang berinisial AR yang diduga menjual truk tersebut kepada pemilik bengkel. AR kemudian diamankan di kediamannya dan mengaku mendapatkan kendaraan dari MS.
“Setelah memburu MS dalam beberapa kali upaya penangkapan, akhirnya ia berhasil diamankan. Dari pengakuannya, kendaraan itu ia dapatkan dari rekannya yang diduga sebagai pelaku utama pencurian,” lanjut Juniko.
MS mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta dari penjualan truk curian, sementara AG disebut mendapatkan keuntungan Rp1,2 juta.
Kapolsek menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk milik korban, beberapa unit ponsel, dua butir amunisi aktif, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan kemungkinan tambahan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidananya maksimal enam tahun penjara,” tandasnya. (*)
