Liwa (Netizenku.com): Minuman keras (Miras) berdampak negatif dengan berbagai kemungkinan tindak kriminal bagi yang meminumnya. Guna mengantisipasi akibat peredaran Miras tersebut, Polsek Sekincau Lampung Barat melakukan razia.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, mengatakan, Senin (17/2), pihaknya melakukan razia Miras. Kedapatan di warung milik SN (47) warga Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau yang menyimpan dan mengedarkan Miras berbagai jenis.
\”Kami melakukan operasi dalam rangka razia operasi Cempaka 2020, dan kami menemukan masih ada masyarakat yang menyimpan dan mengedarkan minuman keras berbagai jenis,\” kata Suharjono, Selasa (18/2).
Dari warung milik SN tersebut kata dia, berhasil disita tujuh botol Miras berjenis Vigour ukuran kecil, delapan botol Miras jenis Sampoerna ukuran kecil, empat botol Miras jenis Sampoerna ukuran besar, tiga botol Miras berjenis Newport ukuran besar, tiga botol Miras berjenis Anggur putih dan 25 liter minuman jenis Tuak.
\”Kami hanya melakukan penyitaan barang bukti puluhan botol Miras berbagai jenis, sementara pemilik warung yang diberikan pembinaan dan membuat surat peryataan tidak akan melakukan penyimpanan dan penjualan Miras lagi,\” jelasnya.
Suharjono, meminta masyarakat tidak menjual Miras, dan masyarakat tidak meminum Miras, karena Miras tersebut merupakan sumber kemungkinan tindak pidana kriminal.
\”Jangan ada masyarakat yang menjual dan meminum Miras, karena dampaknya sangat negatif, untuk itu apabila ada masyarakat mengetahui ada warung-warung yang masih menjual Miras, dan ada tindak tanduk yang mencurigakan untuk segera melapor ke Pos Polisi terdekat,\” harapnya. (Iwan)