Polsek Sekincau Sita Miras di Warung SN

Redaksi

Selasa, 18 Februari 2020 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Minuman keras (Miras) berdampak negatif dengan berbagai kemungkinan tindak kriminal bagi yang meminumnya. Guna mengantisipasi akibat peredaran Miras tersebut, Polsek Sekincau Lampung Barat melakukan razia.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, mengatakan, Senin (17/2), pihaknya melakukan razia Miras. Kedapatan di warung milik SN (47) warga Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau yang menyimpan dan mengedarkan Miras berbagai jenis.

Baca Juga  Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

\”Kami melakukan operasi dalam rangka razia operasi Cempaka 2020, dan kami menemukan masih ada masyarakat yang menyimpan dan mengedarkan minuman keras berbagai jenis,\” kata Suharjono, Selasa (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari warung milik SN tersebut kata dia, berhasil disita tujuh botol Miras berjenis Vigour ukuran kecil, delapan botol Miras jenis Sampoerna ukuran kecil, empat botol Miras jenis Sampoerna ukuran besar, tiga botol Miras berjenis Newport ukuran besar, tiga botol Miras berjenis Anggur putih dan 25 liter minuman jenis Tuak.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

\”Kami hanya melakukan penyitaan barang bukti puluhan botol Miras berbagai jenis, sementara pemilik warung yang diberikan pembinaan dan membuat surat peryataan tidak akan melakukan penyimpanan dan penjualan Miras lagi,\” jelasnya.

Suharjono, meminta masyarakat tidak menjual Miras, dan masyarakat tidak meminum Miras, karena Miras tersebut merupakan sumber kemungkinan tindak pidana kriminal.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

\”Jangan ada masyarakat yang menjual dan meminum Miras, karena dampaknya sangat negatif, untuk itu apabila ada masyarakat mengetahui ada warung-warung yang masih menjual Miras, dan ada tindak tanduk yang mencurigakan untuk segera melapor ke Pos Polisi terdekat,\” harapnya. (Iwan)

Berita Terkait

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi
Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi
Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan
Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum
KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya
Pemkab Lambar Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Tunggu Aturan Resmi
SMAN 1 Liwa Ditarget Masuk Lima Besar Sekolah Unggulan di Lampung
Viral Jalan Rusak, Sepi Tanggung Jawab: Alarm Keras untuk Evaluasi Kabinet

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 09:41 WIB

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 11:14 WIB

Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Berita Terbaru

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 156 | Rabu, 22 April 2026

Rabu, 22 Apr 2026 - 01:00 WIB

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB