Polsek Pugung Tanggamus Tangkap 3 Tersangka Curanmor dan Penadah

Redaksi

Minggu, 26 Juni 2022 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap sekaligus 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Pugung juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS warna abu-abu hitam dan Honda Revo BE 4859 VN warna hitam merah.

Dua sepeda motor tersebut milik korban Robi Sugara (24), dalam perkara curat tanggal 10 Juni 2022 dengan TKP rumah korban di Dusun Sukawangi Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kemudian, sepeda motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT warna hitam milik korban Suhendra (23) warga Pekon Way Halom, Gunung Alip, dalam perkara tanggal 08 Juni 2022 dengan TKP Jalan umum area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, ketiga orang yang ditangkap atas dasar 2 laporan polisi dan 2 korban dengan 2 TKP di wilayah hukum Polsek Pugung.

Dari ketiga tersangka, seorang diantaranya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan dengan dua TKP berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Kemudian, dua lainnya merupakan tersangka penadahan sepeda motor hasil kejahatan berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.

“Ketiga tersangka ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan 2 laporan kasus Curat dengan 2 TKP di wilayah Pugung,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (26/6).

Baca Juga  Personel Gabungan Tertibkan Prokes di Pasar Kotaagung

Ketiga tersangka lanjutnya, dilakukan penangkapan secara terurut, diawali penangkapan tersangka SA alias Tata pada pukul 22.00 WIB saat bermain game di Pekon Tanjung Heran, kemudian dua tersangka penadahan RDS pukul 22.30 WIB dan AG alias Togar pada pukul 23.00 WIB saat keduanya berada di rumah masing-masing.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis curat modus bobol berdasarkan keterangan korban Robi Sugara, bahwa kejadian curat pada Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya di Dusun Sukawangi Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Hasil olah TKP diketahui, para pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tiang rumah menuju dak bagian depan, lalu para pelaku membongkar genteng kemudian masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil barang-barang korban dan keluar melalui pintu L rumah korban.

Barang yang dicuri tersebut berupa, 2 sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS, berikut dengan kunci kontaknya, Honda Revo Nopol BE 4859 VN, handphone Oppo A53 warna hitam.

Selain itu, tas ransel warna biru, dompet warna coklat berisi KTP, STNK motor Honda Supra X 125, BE 4824 VS, 29 bungkus rokok berbagai merk, 5 bungkus pop mie sehingga korban mengalami kerugian materil senilai Rp16 juta.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Hotmik di Pekon Kalisari

“Dari hasil keterangan tersangka SA alias Tata, ia melakukan Curat bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya, lalu menjual 2 motor hasil curiannya kepada Agustika seharga Rp2 juta,” jelasnya.

Selanjut, perkara kedua, berdasarkan keterangan korban Suhendra, kejadian curatranmor pada Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Pencurian sepeda motor dialami oleh Suhendra, berawal saat ia bersama seorang rekannya janjian dengan 2 perempuan yang dikenalnya di media sosial facebook mengaku bernama MO dan MY untuk bertemu di sebuah gubuk yang berada di tengah area pesawahan di sekitar TKP, Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Sesampainya di lokasi gubuk tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan dalam keadaan terkunci stang, lalu korban bersama rekannya dan dua orang wanita yang dikenalnya di Facebook berbincang bincang di gubuk, kedua wanita itu mengajak jalan-jalan di area pesawahan tersebut.

Saat itu, korban telah berupaya mengajak kedua perempuan tersebut untuk segera pulang, namun dicegah oleh perempuan tersebut, tetapi karena sudah larut malam sehingga korban memaksa pulang.

Setibanya di tempat parkir motor, korban kaget sebab tidak lagi mendapati motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT, yang sebelumnya diparkirkan korban dipinggir area persawahan, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta.

Baca Juga  Dewi Handajani Hadiri Pengukuhan Pengurus Asiafi Tanggamus

Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, bahwa sepeda motor Honda Beat B 3834 KGT, kemudian dijual kepada tersangka RDS seharga Rp900 ribu. Dari hal itu juga ditemukan dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal korban Suhendra adalah merupakan komplotan para pelaku.

“Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, ditemukan dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal korban Suhendra adalah merupakan komplotan para pelaku. Terhadap kedua perempuan tersebut juga masih dilakukan pencarian, guna lebih terangnya perkara Curatranmor di area pesawahan Pekon Tanjung Heran,” beber Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap rekan tersangka SA alias Sastra berinisiaL T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu dua perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.

“Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, bahwa uang hasil penjualan motor tersebut dipergunakan untuk foya-foya bersama rekan-rekannya.

“Uangnya habis untuk makan sama kawan kawan semua, termasuk kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra,” kata Tata di Mapolsek Pugung.(Rapik)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Pendaftaran Calon Formatur Musda VI PAN Tanggamus Ditutup
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat
Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:53 WIB

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:45 WIB

Merapat ke Markas Tempo

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:47 WIB

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Senin, 24 Maret 2025 - 05:01 WIB

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:27 WIB

Jurnalis dan Macan dalam Kandang

Kamis, 6 Maret 2025 - 21:37 WIB

Antara Eka, Taring dan Bodyguard

Minggu, 29 Desember 2024 - 01:15 WIB

Efek Kejut TPA Bakung yang Bikin Bingung

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:55 WIB

Pengkhianat yang Berkhianat

Berita Terbaru

Ilustrasi buku jurnalisme sastrawi. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:53 WIB

Penulis saat berada di kantor Tempo. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Merapat ke Markas Tempo

Sabtu, 29 Mar 2025 - 21:45 WIB

Mochtar Lubis (foto: ist)

Celoteh

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Jumat, 28 Mar 2025 - 22:47 WIB