Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus seorang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial RSU (23) atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak yang tergolong masih di bawah umur berinisial AS (16) hingga hamil.
\”Tersangka kami amankan di kediaman pelaku pada Sabtu (12/12) pukul 17.30 WIB, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,\” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH, Selasa (15/12).
Kapolsek Pringsewu menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada (12/12) pukul 08.30 WIB.
“Orang tua korban mengadukan bahwasanya anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil 7 bulan dan tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut,” ungkap Kompol Atang Samsuri.
Menurut pengakuan korban dirinya disetubuhi oleh tersangka berulang ulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 di dalam kamar kost korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan.
\”Dan sebab korban mau disetubuhi oleh tersangka karena termakan bujuk rayu tersangka yang akan bertanggung jawab jika sampai korban hamil,\” ujar dia.
Kapolsek mengungkapkan karena takut, korban sempat menyembunyikan perihal kehamilanya dari orang tuanya dengan alasan pergi bekerja di Pulau Jawa, tetapi karena keluarga korban curiga maka kemudian mencari korban dan menemukan korban berada di kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan dalam kondisi hamil besar.
Setelah tersangka diamankan, dalam proses pemeriksaan tersangka RSU mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan pencabulan terhadap korban, yang mana antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran).
“Tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena belum siap menikah,” jelasnya.
\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan pidana penjara 15 tahun,” pungkas Kompol Atang Samsuri. (Reza)