Polsek Pringsewu Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu meringkus seorang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial RSU (23) atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap anak yang tergolong masih di bawah umur berinisial AS (16) hingga hamil.

\”Tersangka kami amankan di kediaman pelaku pada Sabtu (12/12) pukul 17.30 WIB, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,\” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH, Selasa (15/12).

Kapolsek Pringsewu menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada (12/12) pukul 08.30 WIB.

Baca Juga  Gebrak Masker, Polres Pringsewu Tegakkan Protokol Kesehatan

“Orang tua korban mengadukan bahwasanya anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil 7 bulan dan tersangka tidak mau bertanggung jawab atas perbuatanya tersebut,” ungkap Kompol Atang Samsuri.

Menurut pengakuan korban dirinya disetubuhi oleh tersangka berulang ulang kali sejak 23 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 di dalam kamar kost korban di Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan.

\”Dan sebab korban mau disetubuhi oleh tersangka karena termakan bujuk rayu tersangka yang akan bertanggung jawab jika sampai korban hamil,\” ujar dia.

Baca Juga  Diduga Edarkan Sabu, Polres Pringsewu Ringkus Tiga Warga Tanjung Kumala

Kapolsek mengungkapkan karena takut, korban sempat menyembunyikan perihal kehamilanya dari orang tuanya dengan alasan pergi bekerja di Pulau Jawa, tetapi karena keluarga korban curiga maka kemudian mencari korban dan menemukan korban berada di kosan yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan dalam kondisi hamil besar.

Setelah tersangka diamankan, dalam proses pemeriksaan tersangka RSU mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan pencabulan terhadap korban, yang mana antara tersangka dengan korban memang terlibat hubungan asmara (pacaran).

Baca Juga  Cegah Kecurangan, Polres dan Koperindag Pringsewu Monitoring Harga dan Takaran Sembako di Pasar Sarinongko

“Tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban, karena belum siap menikah,” jelasnya.

\”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan pidana penjara 15 tahun,” pungkas Kompol Atang Samsuri. (Reza)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 18:29 WIB

Peringati Hari Kartini, Pemkab Lampung Selatan Gelar Apel Khidmat di Aula Rajabasa

Kamis, 10 April 2025 - 18:12 WIB

Hormati Penyidikan Kejari Lamsel, Kepala Kantor Bulog Lamsel Dicopot

Selasa, 8 April 2025 - 20:49 WIB

Lampung Selatan Ikuti Panen Raya Padi Serentak, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Petani

Senin, 31 Maret 2025 - 16:19 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Agung Kalianda, Ajak Jemaah Tingkatkan Rasa Syukur

Senin, 31 Maret 2025 - 14:49 WIB

Bupati Lampung Selatan Gelar Open House, Masyarakat Antusias Hadir

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:17 WIB

Musim Arus Mudik, Kepala Badan Karantina Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:14 WIB

Hadiri Upacara Melasti di Balinuraga, Bupati Egi: Kita Jaga Harmonisasi Umat Beragama di Lampung Selatan

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:11 WIB

Bupati Egi Nobar di GWH Kalianda, Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 Atas Bahrain

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi.

Lampung Barat

PLN Liwa Tak Hadiri Undangan Bupati, Ini Penjelasan Kepala ULP

Senin, 21 Apr 2025 - 20:27 WIB