Polsek Pagelaran Tangkap Dua Curanmor Berkat Rekaman CCTV

Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Berbekal rekaman CCTV aparat kepolisian Polsek Pagelaran menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), HA (31) dan HI (31).  Keduanya merupakan warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah pada Minggu (30/1). Tersangka HA dibekuk saat sedang nongkrong di ruas Jalan Pekon Tanjung Kemala sedangkan Tersangka Hi diringkus saat sedang berada di rumahnya.

“Kedua tersangka kami amankan tanpa melakukan perlawanan di dua lokasi terpisah pada Minggu lalu dan kini telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu,” jelasnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Kamis (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario BE 2749 US, milik Tanzili (45) seorang PNS, di area parkir SDN 1 Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

“Pencurian terjadi pada Selasa (25/1) siang sekira pukul 10.00 Wib di area parkir sekolah, dan atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor senilai Rp21 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Berbekal laporan pengaduan, hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

“Setelah lima hari penyelidikan, kedua tersangka berhasil teridentifikasi dan kemudian langsung dilakukan penangkapan,” tutur Hasbulloh.

Kapolsek menambahkan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sebelum dicuri tersangka terlebih dahulu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

Sepeda motor hasil curian dijual tersangka seharga Rp4 juta kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas.

“Seluruh barang bukti yang diamankan identik dengan kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas dan terekam CCTV,” terang Kapolsek.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Hendry Kurniawan Pimpin PDBI Lampung Selatan, Fokus Pembinaan dan Prestasi

Kamis, 23 April 2026 - 19:03 WIB

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Senin, 13 April 2026 - 19:21 WIB

PDAM Tirta Jasa Lampung Selatan Raih TOP BUMD Awards 2026

Sabtu, 4 April 2026 - 15:39 WIB

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:37 WIB

Dukung Pariwisata Lamsel, Aburizal Bakrie dan Zulkifli Hasan Kunjungi Grand Elty

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Lamsel Bantah Isu PHK Massal PPPK

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:05 WIB

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Berita Terbaru