Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus mengungkap 3 laporan pembobolan rumah yang terjadi di permukiman warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.
Atas pengungkapan itu, Polsek Kotaagung menangkap 2 tersangka, RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung. Sementara salah satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dilakukan pengejaran.
Tersangka RU merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.
Kapolsek Kotaagung, AKP Sugeng Sumanto, mengatakankan kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022.
Pada 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya, laporan 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atas nama Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.
“Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (16/1).
Selain telah mengamankan sejumlah barang bukti pihak kepolisian juga telah menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatusadiah.
Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta.
Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta.
Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.
“Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rapik)
Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus mengungkap 3 laporan pembobolan rumah yang terjadi di permukiman warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.
Atas pengungkapan itu, Polsek Kotaagung menangkap 2 tersangka, RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung. Sementara salah satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dilakukan pengejaran.
Tersangka RU merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.
Kapolsek Kotaagung, AKP Sugeng Sumanto, mengatakankan kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022.
Pada 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya, laporan 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atas nama Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.
“Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (16/1).
Selain telah mengamankan sejumlah barang bukti pihak kepolisian juga telah menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatusadiah.
Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta.
Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta.
Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.
“Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rapik)
Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus mengungkap 3 laporan pembobolan rumah yang terjadi di permukiman warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.
Atas pengungkapan itu, Polsek Kotaagung menangkap 2 tersangka, RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung. Sementara salah satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dilakukan pengejaran.
Tersangka RU merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.
Kapolsek Kotaagung, AKP Sugeng Sumanto, mengatakankan kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022.
Pada 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya, laporan 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atas nama Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.
“Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (16/1).
Selain telah mengamankan sejumlah barang bukti pihak kepolisian juga telah menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatusadiah.
Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta.
Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta.
Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.
“Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rapik)