Polsek Kotaagung Ungkap Pelaku Pembobolan Rumah Warga

Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus mengungkap 3 laporan pembobolan rumah yang terjadi di permukiman warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.

Atas pengungkapan itu, Polsek Kotaagung menangkap 2 tersangka, RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung. Sementara salah satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dilakukan pengejaran.

Tersangka RU merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kotaagung, AKP Sugeng Sumanto, mengatakankan kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022.

Pada 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya,  laporan 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atas nama Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.

“Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (16/1).

Selain telah mengamankan sejumlah barang bukti pihak kepolisian juga telah menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatusadiah.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta.

Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta.

Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.

“Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rapik)

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus mengungkap 3 laporan pembobolan rumah yang terjadi di permukiman warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.

Atas pengungkapan itu, Polsek Kotaagung menangkap 2 tersangka, RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung. Sementara salah satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dilakukan pengejaran.

Tersangka RU merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.

Kapolsek Kotaagung, AKP Sugeng Sumanto, mengatakankan kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022.

Pada 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya,  laporan 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atas nama Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.

“Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (16/1).

Selain telah mengamankan sejumlah barang bukti pihak kepolisian juga telah menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatusadiah.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta.

Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta.

Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.

“Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rapik)

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus mengungkap 3 laporan pembobolan rumah yang terjadi di permukiman warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.

Atas pengungkapan itu, Polsek Kotaagung menangkap 2 tersangka, RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kotaagung. Sementara salah satu pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui masih dilakukan pengejaran.

Tersangka RU merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya.

Kapolsek Kotaagung, AKP Sugeng Sumanto, mengatakankan kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022.

Pada 21 November 2021 atas nama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya,  laporan 12 Januari 2022 atas nama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atas nama Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung.

“Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Minggu (16/1).

Selain telah mengamankan sejumlah barang bukti pihak kepolisian juga telah menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatusadiah.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta.

Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta.

Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta.

“Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB