Polsek Gadingrejo Tangkap Residivis Curanmor

Redaksi

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku curanmor, Sa alias Man Pincang (47), saat diamankan petugas di Mapolsek Gadingrejo, Kamis (16/12). Foto: Netizenku.com

Pelaku curanmor, Sa alias Man Pincang (47), saat diamankan petugas di Mapolsek Gadingrejo, Kamis (16/12). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo kembali menangkap Sa alias Man Pincang (47) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.

Man Pincang yang baru bebas 8 bulan dari Lapas, tertangkap basah warga saat melakukan curanmor di pasar  tradisional Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada Kamis (16/12) pagi sekira pukul 07.00 Wib. Pelaku sempat babak belur dihakimi massa.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing melalui Kanit Reskrim Ipda Tajudin menjelaskan peristiwa bermula saat korban, Laila Uswatun (12), warga Pekon Yogyakarta Selatan, berbelanja di Pasar Yogyakarta. Korban memarkirkan sepeda motornya di area belakang pasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selesai korban berbelanja, tiba-tiba dia melihat motor miliknya sudah didorong seseorang, lalu korban langsung berteriak maling dan pelaku berusaha kabur,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (16/12).

Mendengar teriakan korban, sejumlah warga yang mendengar lalu ikut mengejar, hingga pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa.

Pada saat bersamaan, polisi yang tengah patroli melintas di kawasan itu. Pelaku pun dievakuasi ke Mapolsek Gadingrejo.

Barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa satu set kunci T dan sepeda motor korban yang kondisi lubang kunci kontak sudah dalam keadaan rusak.

Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit Reskrim Polsek Gadingrejo.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah enam kali ini melakukan aksi kriminalitas dengan sasaran sepeda motor,” ungkap Kanit Reskrim.

Selain itu, tersangka juga mengaku sudah lima kali menjalani vonis di Lapas, dan terakhir baru keluar pada bulan April yang lalu.

“Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena kebutuhan uang untuk modal berjudi,” terang dia.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Man Pincang ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB