Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo kembali menangkap Sa alias Man Pincang (47) warga Pekon Patoman, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
Man Pincang yang baru bebas 8 bulan dari Lapas, tertangkap basah warga saat melakukan curanmor di pasar tradisional Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada Kamis (16/12) pagi sekira pukul 07.00 Wib. Pelaku sempat babak belur dihakimi massa.
Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing melalui Kanit Reskrim Ipda Tajudin menjelaskan peristiwa bermula saat korban, Laila Uswatun (12), warga Pekon Yogyakarta Selatan, berbelanja di Pasar Yogyakarta. Korban memarkirkan sepeda motornya di area belakang pasar.
“Selesai korban berbelanja, tiba-tiba dia melihat motor miliknya sudah didorong seseorang, lalu korban langsung berteriak maling dan pelaku berusaha kabur,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Kamis (16/12).
Mendengar teriakan korban, sejumlah warga yang mendengar lalu ikut mengejar, hingga pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa.
Pada saat bersamaan, polisi yang tengah patroli melintas di kawasan itu. Pelaku pun dievakuasi ke Mapolsek Gadingrejo.
Barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa satu set kunci T dan sepeda motor korban yang kondisi lubang kunci kontak sudah dalam keadaan rusak.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit Reskrim Polsek Gadingrejo.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah enam kali ini melakukan aksi kriminalitas dengan sasaran sepeda motor,” ungkap Kanit Reskrim.
Selain itu, tersangka juga mengaku sudah lima kali menjalani vonis di Lapas, dan terakhir baru keluar pada bulan April yang lalu.
“Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena kebutuhan uang untuk modal berjudi,” terang dia.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Man Pincang ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal pencurian.
“Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)