Polresta Tembak Mati Bandar Narkoba

Redaksi

Minggu, 24 Juni 2018 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Petugas Kepolisian reserse Narkoba Polresta Bandarlampung menembak mati seorang bandar Narkoba karena berusaha melawan saat ditangkap di Sukarame, Jumat (22/6).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan secara matang dan berhasil mengamankan  tersangka Imam. “Kami berhasil menangkap tersangka Imam di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan. Dari tersangka juga kami menyita barang bukti 15 paket kecil sabu seberat 3,64 gram, 5 paket sedang 4,74 gram, 1 pil ekstasi, 1 unit motor dan 1 unit handphone,” ujarnya saat ekspos di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Sabtu, (23/6).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Dari hasil penangkapan tersangka Imam, lanjut Murbani, pihaknya kembali melakukan pengembangan secara intesif. “Hasil pengembangan kami menangkap kembali tersangka Asep di wilayah Tanjungkarang Barat. Setelah dilakukan penggeledahan di mobilnya kami mengamankan 1 paket sabu seberat 1 kilogram dan uang tunai Rp15.900.000,” ujar Mantan Kapoltabes Bandara Soekarno Hatta itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\"\"

Murbani menambahkan, saat petugas ingin melakukan  pengembangan terhadap tersangka lainnya, Asep berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata api petugas. “Karena membahayakan, anggota terpaksa lakukan tindakan tegas terukur. Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit Bhayangkara tersangka meninggal,” jelasnya.

Untuk diketahui para tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Mel)

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB