Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menetapkan MTI (51) satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Sukajaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba
Penangkapan tersebut diungkap dalam jumpa pers terkait kasus korupsi APBT Tiyuh Sukajaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (7/3/2025) siang.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.
AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBTiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBT Tiyuh Suka Jaya dari Rekening Tiyuh, setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tidak dipergunakan sesuai dengan APBT Tiyuh Suka Jaya yang telah ditetapkan.
“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBT Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023,” tegas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Arie)