Polres Tubaba Tetapkan Kepala Tiyuh Sukajaya Tersangka Korupsi APBT

Leni Marlina

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menetapkan MTI (51) satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Sukajaya Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba

Penangkapan tersebut diungkap dalam jumpa pers terkait kasus korupsi APBT Tiyuh Sukajaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (7/3/2025) siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Baca Juga  Umar Ahmad Hadiri Paripurna Pengesahan Lima Raperda

AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBTiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664.

Baca Juga  Tubaba Ikuti Rapat Inventarisasi Pemda Hasil Pemekaran 1999-2014

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBT Tiyuh Suka Jaya dari Rekening Tiyuh, setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dan tidak dipergunakan sesuai dengan APBT Tiyuh Suka Jaya yang telah ditetapkan.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBT Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Bripka Harianto Gendong Rahmini Demi Dapatkan Kaki Palsu

Kapolres melanjutkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Arie)

Berita Terkait

Dana Revolving Sapi Macet, Pemkab Tubaba Siap Libatkan APH Jika Tak Kunjung Dikembalikan
Kejari Tubaba Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dinas PPKB
BPK RI Lampung Mencium Aroma Pelanggaran Dana Revolving Sapi Tubaba 
Rp3,6 M Dana Revolving Sapi Masih Mengendap di Sembilan Kelompok Tani Tubaba
Kejari Tubaba Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana
Guna Peringati Hari Jadi ke-16, DPRD Kabupaten Tubaba Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Joko Kuncoro Kawal Aspirasi Warga, Tiga Ruas Jalan di Tubaba Direalisasikan Tahun Ini
THR DPRD Tubaba Aman, Sekwan Siapkan Rp165,4 Juta

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:54 WIB

Gubernur Lampung Ajak PPAD Bersinergi Wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas

Kamis, 17 April 2025 - 18:37 WIB

Siap-Siap, Mulai Tanggal 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Laksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 16 April 2025 - 22:22 WIB

Pemprov Lampung dan APJII Bersinergi, Perkuat Digitalisasi dan Akses Internet Merata

Rabu, 16 April 2025 - 21:49 WIB

Pemprov Lampung Dukung Culture Literary Festival 2025, Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul

Rabu, 16 April 2025 - 14:56 WIB

Kejati Selidiki Terbitnya Sertifikat dan Tagihan PBB di Kawasan TNBBS Lambar

Selasa, 15 April 2025 - 15:04 WIB

DWP Provinsi Lampung Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Komitmen Perempuan Lampung Maju

Selasa, 15 April 2025 - 14:52 WIB

Pemprov Lampung Dukung Program Sekolah Unggul Garuda dan Kendalikan Inflasi Daerah

Selasa, 15 April 2025 - 14:42 WIB

TP. PKK Provinsi Lampung Gelar Rapat Koordinasi dan Halal Bihalal Penuh Kebersamaan

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB