Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama tim gabungan Polda Lampung dan Polda Sumatera Utara menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta yang terjadi di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, pada 19 Januari 2026. Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (58), warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba; DAF (33), warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara; serta TH (48), warga Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polres Tubaba bersama Tekab 308 Polda Lampung, dengan dukungan Tim Buser Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga tersangka ditangkap di wilayah Sumatera Utara dan saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polres Tulangbawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Juherdi, Jumat (20/02/2026).
Peristiwa perampokan terjadi pada Senin (19/01/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban MMW (34), kasir di Toko Baru milik Erwan, hendak menyetorkan uang hasil penjualan sebesar Rp800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri. Korban didampingi sopir toko, BS (34), menggunakan mobil Isuzu/Elf warna putih.
Saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menghadang kendaraan korban. Salah satu pelaku menodongkan senjata api, kembali menembakkan senjata ke arah bawah, lalu mengambil tas ransel berisi uang Rp800 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Tiyuh Murni Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil melacak keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan AY yang berperan membuntuti korban dan memberi arahan kepada eksekutor, serta DAF. Dari tangan keduanya ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan TH alias KK yang berperan sebagai eksekutor penembakan sekaligus pengambil uang dari dalam kendaraan korban.
“Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Sementara satu pelaku lainnya berinisial JI masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Juherdi.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, satu unit mobil Grandmax BE 8131 QN, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, tiga pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, empat selongsong peluru, enam unit telepon seluler milik pelaku, dua flashdisk berisi rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, sejumlah kartu SIM, serta barang pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, pungkasnya. (*)








