Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemilik tempat hiburan malam dan lapok tuak/miras dilarang beroperasi di Bulan suci Ramadhan mendatang. Hal ini guna menghormati antar umat beragama, terutama umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah wajib setiap tahunnya.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolsek Tumijajar, IPTU Aladine Effendi, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, saat menggelar rapat konsolidasi terkait penutupan tempat tersebut selama Bulan Ramadhan, di aula Mapolsek setempat Rabu (2/5).
Dalam rapat tersebut, menurutnya, para pemilik tempat hiburan malam dan lapo tuak tersebut sepakat untuk menutupnya guna saling menghargai dan menghormati antar umat beragama.
\”Pemilik hiburan malam dan lapo tuak sepakat untuk menutupnya. Dan kesepakatan ini tetap kita awasi, jika ada yang melanggar akan kami tindak,\” terangnya kepada netizenku.com.
Atas kesepakatan tersebut, lanjut dia, pihaknya berharap pemilik tempat hiburan tersebut dapat mematuhi aturan dan mempertanggungjawabkan hasil kesepakatan tersebut. Ini sejalan dengan kegiatan kepolisian operasi satgas nusantara. \”Tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan sidak. Jadi, jika diketahui ada yang membukanya akan kami tindak,\” tegasnya.
Rapat tersebut selain dihadiri Kapolsek Tumijajar, juga dihadiri Camat Tumijajar Rasyid. SE, Danramil Tulangbawang Udik Kapten Inf. Gus Amirul, Kepalo Tiyuh se-Kecamatan Tumijajar, para pemilik hiburan malam, pemilik lapow tuak sekitar 30an orang. (Taufik/Arie)