Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp100 Juta

Redaksi

Rabu, 1 September 2021 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengungkap peredaran sabu senilai hampir Rp100 juta.

Serbuk metamfetamin itu didapatkan dari penangkapan tujuh tersangka. Dua di antaranya merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, S.I.K., M.H. melalui konferensi pers, Rabu (1/9) pagi. Didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Iptu. Deddy Wahyudi, S.H., M.M., Kasi Propam Iptu. Ujang Srikandi, dan Kasubbag Humas Iptu. Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanggamus menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar.

Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk pada Minggu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Selain FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Yaitu tersangka AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar. Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa,” kata Kapolres.

Terduga pengedar FE ini, menurut kapolres, memang sudah “pemain lama” di peredaran narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu.

Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus.

Tujuh tersangka itu memiliki peranan masing-masing. FE peranannya diduga sebagai pengedar.

Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan sebagai kurir sabu milik FE.

Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar.

“Kini bandarnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba,” terang Satya Widhy Widharyadi.

Kapolres menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Di kesempatan itu, Kasatres Narkoba Deddy Wahyudi menerangkan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Antara lain sabu-sabu seberat 94,72 gram. Berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone.

Belakangan diketahui, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap tahun 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun.

Sementara sekarang, ia baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Selasa, 15 September 2026 - 11:55 WIB

Pemkab Lamsel Dorong Jurnalis Televisi Perkuat Profesionalisme dan Jurnalisme Positif

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:58 WIB