Polres Tanggamus Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp100 Juta

Redaksi

Rabu, 1 September 2021 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengungkap peredaran sabu senilai hampir Rp100 juta.

Serbuk metamfetamin itu didapatkan dari penangkapan tujuh tersangka. Dua di antaranya merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, S.I.K., M.H. melalui konferensi pers, Rabu (1/9) pagi. Didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Iptu. Deddy Wahyudi, S.H., M.M., Kasi Propam Iptu. Ujang Srikandi, dan Kasubbag Humas Iptu. Yusuf.

Kapolres Tanggamus menjelaskan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar.

Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk pada Minggu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga  Sidang Kasus Pembunuhan Dede Molor 3,5 Jam di PN Kotaagung

“Selain FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Yaitu tersangka AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar. Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinarbanten, Kecamatan Talangpadang. Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa,” kata Kapolres.

Terduga pengedar FE ini, menurut kapolres, memang sudah “pemain lama” di peredaran narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu.

Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus.

Tujuh tersangka itu memiliki peranan masing-masing. FE peranannya diduga sebagai pengedar.

Baca Juga  DRS Warga Gunung Batin Diduga Bandar Narkoba

Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan sebagai kurir sabu milik FE.

Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar.

“Kini bandarnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba,” terang Satya Widhy Widharyadi.

Kapolres menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga  Dikejar Leasing, Tukang Ojek Bikin Laporan Palsu

Di kesempatan itu, Kasatres Narkoba Deddy Wahyudi menerangkan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Antara lain sabu-sabu seberat 94,72 gram. Berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone.

Belakangan diketahui, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap tahun 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun.

Sementara sekarang, ia baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara. (Rapik)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:25 WIB

M Firsada Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Tungsura Pemilu 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:02 WIB

Bayana Sampaikan Raperda TK I APBD Tahun 2025 dalam Paripurna

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:59 WIB

Pastikan Pemilu Lancar dan Aman, Pj Bupati Tubaba Tinjau Beberapa TPS

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:52 WIB

M Firsada Apresiasi DPRD Tubaba atas Pengesahan Raperda APBD 2025

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:47 WIB

Peningkatan Status RSUD, Pemkab Tubaba akan Terima 170 Miliar dari Pusat

Rabu, 27 November 2024 - 21:34 WIB

Paslon NoNa Raup 64 Persen Suara Versi Real Count Koalisi Cinta Tubaba

Rabu, 27 November 2024 - 12:31 WIB

Nadirsyah dan Istri Kompak Pakai Baju Putih saat Nyoblo

Selasa, 26 November 2024 - 20:27 WIB

H-1 Pilkada, Firsada Tinjau Kesiapan Lokasi TPS di Tulangbawang Tengah

Berita Terbaru

Bandarlampung

Kahut Siger Bori, UMKM Binaan BRI Melenggang Gunakan Bahan Alami

Senin, 9 Des 2024 - 07:34 WIB