Polres Tanggamus Tangkap Sopir Angkot Pengangkut Sonokeling Ilegal

Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melakukan pengembangan atas ditangkapnya dua truck pengangkut kayu diduga hasil illegal logging.

Dari hasil pengembangan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora SH diamankan seseorang selaku perantara order pengangkutan kayu dari wilayah Kecamatan Limau ke Boyolali, Jawa Tengah.

\”Pelaku bernama Agung Setiawan (29) ditangkap di rumahnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan, tadi malam,\” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Ramon, pelaku merupakan sopir angkutan, dimana perannya menerima orderan muatan, kemudian menghubungi dua teman sopirnya untuk berangkat ke Limau Tanggamus.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

\”Informasi yang dihimpun dari Agung, ia juga mendapatkan order dari seseorang yang sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran,\” ujarnya.

Kasat menjelaskan, terkait penangkapan 4 terduga pelaku dengan 2 truck pengangkut kayu diduga hasil illegal logging atau pembalakan liar Pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dan 2 saksi.

\”Kedua sopir dan perantara telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua keneknya ditetapkan sebagai saksi,\” jelasnya.

Ditambahkannya, atas hal itu, ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara, kedua saksi telah diserahkan kepada keluarganya.

\”Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua truck pengangkut kayu sonokeling sebanyak 8 kubik diduga hasil illegal logging ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuh Balak di Dusun Batu Kibau Pekon Ampai Kecamatan Limau, Sabtu, 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Selain menangkap dua truck tersebut, tim gabungan turut mengamankan 4 orang diantaranya 2 orang sopir dan 2 kenek saat mereka hendak membawa kayu diduga berasal dari Hutan Register 27 Cukuh Balak.

Kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI dikemudikan Suhadi (46) dengan kenek berinisial DK (17) warga Daya Murni Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Lalu, kendaraan Truck Colt Diesel AA 1995 GD dikemudikan Adi Sulistio (32) dengan keneknya Rangga Saputra (24) beralamat Cengang Kecamatan Sapuran Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Dari penangkapan tersebut terungkap, mereka melakukan pengangkutan kayu diduga hasil pembalakan liar, melibatkan seorang diduga broker angkutan di Bandar Lampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau Tanggamus.

Fakta lain terungkap, guna mengelabui petugas ternyata mereka melakukan pengangkutan pada waktu dinihari diatas pukul 12 malam dengan menunggu di lokasi jalan yang jauh dari pemukiman warga.

Para pelaku berikut kendaraanya ditangkap setelah Polsek Cukuh Balak mendapat informasi masyarakat adanya pembalakan liar kayu sonokeling di register 27 Kecamatan Cukuh Balak.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar tersebut sehingga ditemukan dua kendaraan hendak membawa kayu tersebut. (Rapik)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB