Polres Pringsewu Ungkap Dua Kasus Pencurian, Empat Pelaku Ditangkap

Reza

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, empat terduga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Pringsewu (Netizenku.com): Kasus pertama terjadi Rabu (30/7/2025) di rumah Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, Kecamatan Pardasuka. Korban yang dikenal sebagai pedagang dan tokoh masyarakat ini kehilangan uang tunai sebesar Rp96 juta yang disimpannya di rumah.

Kasus kedua terjadi Senin (28/7/2025) di Pekon Pujodadi. Dua unit ponsel, yakni iPhone 12 dan Infinix Note 8 milik Puji (48), raib dicuri, menyebabkan kerugian sekitar Rp11 juta.

Baca Juga  Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto menjelaskan, empat terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan: Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka; Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka; dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel, serta berbagai barang yang dibeli dari hasil pencurian, termasuk sepeda motor, ponsel, puluhan botol oli motor, dan barang lainnya. Satu unit sepeda motor lain masih dalam proses penyitaan di Yogyakarta.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Pringsewu, khususnya di Kecamatan Pardasuka,” tegas AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB