Polres Pringsewu Tangkap Pengguna Sabu, Sempat Dihalangi Istri

Redaksi

Rabu, 25 November 2020 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika seorang pria berinisial P (31) ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu pada Senin (23/11) malam.

Pelaku yang merupakan warga Pekon Bumirejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan oleh petugas di kediaman pelaku pada pukul 20.30 WIB dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri Sik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pekon Bumirejo ada seseorang berinisial P yang diduga sering bertransaksi dan memakai Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di kediamannya,” ungkap Kasat Narkoba pada Rabu (25/11).

Kasat Narkoba mengungkapkan pada saat dilakukan penangkapan sempat ada upaya penghalangan dari istri pelaku, dan juga pelaku sempat membuang sebuah bungkusan kecil yang diduga narkotika jenis sabu tetapi diketahui oleh petugas.

“Saat petugas mengambil bungkusan yang dibuang ternyata benar isinya adalah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,43 gram, dan sabu tersebut diakui milik pelaku,\” ucap khairul.

Kasat menambahkan menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari seorang warga Kabupaten Tanggamus berinisial D seharga Rp400 ribu, menurutnya dirinya sudah bebarapa kali bertransaksi dengan pelaku D tersebut, dan sabu tersebut hanya dipakai sendiri

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Pringsewu. Selanjutnya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,\” pungkas Kasat Narkoba. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:26 WIB

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:07 WIB

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:23 WIB

Polisi Edukasi Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru MTsN 2 Pringsewu

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kapolsek Gadingrejo Edukasi Siswa Baru Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:39 WIB

Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:59 WIB

Pringsewu

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:56 WIB

Tulang Bawang Barat

80.976 Warga Tubaba Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 17 Jul 2026 - 18:52 WIB