Polres Pringsewu Tangkap Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Anak

Suryani

Minggu, 27 April 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda berinisial AM saat diringkus Polres Pringsewu, Sabtu (26/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pemuda berinisial AM saat diringkus Polres Pringsewu, Sabtu (26/4/2025), Foto: Reza/NK.

Seorang pemuda berinisial AM (20) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB. 

Pringsewu (Netizenku.com): Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan, AM diringkus setelah dilaporkan oleh ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, yang merupakan orang tua korban. Korban, SN (13), diketahui masih berstatus pelajar SMP.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

“Dalam laporan, orang tua korban menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak tahun 2023 hingga 2025,” ujar Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Candra, AM dapat terus melakukan aksi bejatnya karena mengancam akan menyebarkan video asusila korban yang sempat direkamnya. Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Baca Juga  Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan, tetapi karena diancam video tersebut akan disebarkan, korban akhirnya pasrah,” jelasnya.

Aksi pelecehan ini disebut kerap terjadi di rumah korban saat orang tuanya pergi ke kebun. Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan pacaran.

“Tak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan kejadian ini kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban lantas melapor ke pihak kepolisian,” tambah Candra.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Dalam pemeriksaan, AM yang diketahui belum memiliki pekerjaan, mengaku nekat melakukan perbuatannya berulang kali karena tidak mampu menahan nafsu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks
Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren
Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur
Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:29 WIB

Lentera Swara Lampung | 155 | Kamis, 12 Maret 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 20:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 154 | Senin, 2 Maret 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB