Seorang pemuda berinisial AM (20) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Pringsewu (Netizenku.com): Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan, AM diringkus setelah dilaporkan oleh ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, yang merupakan orang tua korban. Korban, SN (13), diketahui masih berstatus pelajar SMP.
“Dalam laporan, orang tua korban menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak tahun 2023 hingga 2025,” ujar Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (27/4/2025).
Menurut Candra, AM dapat terus melakukan aksi bejatnya karena mengancam akan menyebarkan video asusila korban yang sempat direkamnya. Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.
“Korban sempat berupaya menolak dan melawan, tetapi karena diancam video tersebut akan disebarkan, korban akhirnya pasrah,” jelasnya.
Aksi pelecehan ini disebut kerap terjadi di rumah korban saat orang tuanya pergi ke kebun. Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan pacaran.
“Tak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan kejadian ini kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban lantas melapor ke pihak kepolisian,” tambah Candra.
Dalam pemeriksaan, AM yang diketahui belum memiliki pekerjaan, mengaku nekat melakukan perbuatannya berulang kali karena tidak mampu menahan nafsu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)