Polres Pringsewu Tangkap Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Anak

Suryani

Minggu, 27 April 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda berinisial AM saat diringkus Polres Pringsewu, Sabtu (26/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pemuda berinisial AM saat diringkus Polres Pringsewu, Sabtu (26/4/2025), Foto: Reza/NK.

Seorang pemuda berinisial AM (20) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB. 

Pringsewu (Netizenku.com): Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan, AM diringkus setelah dilaporkan oleh ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, yang merupakan orang tua korban. Korban, SN (13), diketahui masih berstatus pelajar SMP.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

“Dalam laporan, orang tua korban menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak tahun 2023 hingga 2025,” ujar Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Candra, AM dapat terus melakukan aksi bejatnya karena mengancam akan menyebarkan video asusila korban yang sempat direkamnya. Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Baca Juga  AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan, tetapi karena diancam video tersebut akan disebarkan, korban akhirnya pasrah,” jelasnya.

Aksi pelecehan ini disebut kerap terjadi di rumah korban saat orang tuanya pergi ke kebun. Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan pacaran.

“Tak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan kejadian ini kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban lantas melapor ke pihak kepolisian,” tambah Candra.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Dalam pemeriksaan, AM yang diketahui belum memiliki pekerjaan, mengaku nekat melakukan perbuatannya berulang kali karena tidak mampu menahan nafsu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi
Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional
Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik
Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid
Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026
PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media
Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan
Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru