Polres Pringsewu Tangkap Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Anak

Suryani

Minggu, 27 April 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda berinisial AM saat diringkus Polres Pringsewu, Sabtu (26/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pemuda berinisial AM saat diringkus Polres Pringsewu, Sabtu (26/4/2025), Foto: Reza/NK.

Seorang pemuda berinisial AM (20) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB. 

Pringsewu (Netizenku.com): Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan, AM diringkus setelah dilaporkan oleh ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, yang merupakan orang tua korban. Korban, SN (13), diketahui masih berstatus pelajar SMP.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

“Dalam laporan, orang tua korban menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak tahun 2023 hingga 2025,” ujar Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Candra, AM dapat terus melakukan aksi bejatnya karena mengancam akan menyebarkan video asusila korban yang sempat direkamnya. Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan, tetapi karena diancam video tersebut akan disebarkan, korban akhirnya pasrah,” jelasnya.

Aksi pelecehan ini disebut kerap terjadi di rumah korban saat orang tuanya pergi ke kebun. Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan pacaran.

“Tak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan kejadian ini kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban lantas melapor ke pihak kepolisian,” tambah Candra.

Baca Juga  PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Dalam pemeriksaan, AM yang diketahui belum memiliki pekerjaan, mengaku nekat melakukan perbuatannya berulang kali karena tidak mampu menahan nafsu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB