Polres Pringsewu Tangkap Pemuda Pelaku Asusila Terhadap Anak

Suryani

Minggu, 27 April 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda berinisial AM saat diringkus Polres Pringsewu, Sabtu (26/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pemuda berinisial AM saat diringkus Polres Pringsewu, Sabtu (26/4/2025), Foto: Reza/NK.

Seorang pemuda berinisial AM (20) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Selapan, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB. 

Pringsewu (Netizenku.com): Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPDA Candra Hirawan, menjelaskan, AM diringkus setelah dilaporkan oleh ROH (40), warga Kecamatan Pardasuka, yang merupakan orang tua korban. Korban, SN (13), diketahui masih berstatus pelajar SMP.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

“Dalam laporan, orang tua korban menyebutkan bahwa pelaku telah berulang kali menyetubuhi anaknya sejak tahun 2023 hingga 2025,” ujar Candra dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu (27/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Candra, AM dapat terus melakukan aksi bejatnya karena mengancam akan menyebarkan video asusila korban yang sempat direkamnya. Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

“Korban sempat berupaya menolak dan melawan, tetapi karena diancam video tersebut akan disebarkan, korban akhirnya pasrah,” jelasnya.

Aksi pelecehan ini disebut kerap terjadi di rumah korban saat orang tuanya pergi ke kebun. Diketahui, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan pacaran.

“Tak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri mengadukan kejadian ini kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban lantas melapor ke pihak kepolisian,” tambah Candra.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Dalam pemeriksaan, AM yang diketahui belum memiliki pekerjaan, mengaku nekat melakukan perbuatannya berulang kali karena tidak mampu menahan nafsu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda
Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu
SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta
Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula
AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB