Polres Pringsewu Tangkap Buruh Tani Pemakai Sabu

Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Akibat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seorang warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu berinisial SA (41) diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu bahwa DA sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Lanjutnya, berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan. Dan setelah informasi tersebut akurat kemudian polisi langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku dirumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku kami amankan tanpa melakukan upaya perlawanan di rumahnya pada Kamis, 8 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wib,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Minggu (11/7).

Dijelaskan Kasat Narkoba, pada saat dilakukan upaya penggeledehan badan dan rumah pelaku, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya yang disembunyikan di dalam lemari kamar tidur pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kami dapatkan antara lain 2 buah plastik klip bening di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah korek api dan 1 buah kotak kemasan cottonbud,” jelasnya.

Untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dikatakan Iptu Khairul, dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku bahwa sudah mengenal dan memakai narkotika jenis sabu sejak tahun 2017.

Selain itu pelaku berdalih menggunakan narkotika jenis sabu sebagai pelarian pasca bercerai dengan istrinya.

“Bercerai dengan istri membuat pelaku frustasi, dan akhirnya menggunakan narkotika jenis sabu sebagai tempat pelariannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatan melanggar hukumnya pelaku dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:12 WIB

40.621 KPM di Tubaba Terima Bantuan Pangan 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Tubaba Peringati Hari Anak Nasional, Santuni 100 Anak Yatim

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:06 WIB

DPRD Tubaba Perkuat Wawasan Kebangsaan Lewat Bimtek Pancasila

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:09 WIB

Inspektorat Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tubaba Matangkan Persiapan Penilaian Ombudsman 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan 10 Mesin Pencacah Pakan

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:44 WIB

Produksi Gabah Tubaba Lampaui Target Semester I 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:07 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:28 WIB