Polres Pringsewu Nyatakan Berkas Perkara Penyalahgunaan Narkoba P21

Redaksi

Senin, 2 November 2020 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Senin (2/11).

Dua tersangka itu Ahmad Fahrizal (26) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan Agus Firmanto Als Apin (42) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga SKom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu bertanggal 2 November 2020.

Baca Juga  Polres Pringsewu Razia Tempat Hiburan Malam

\”Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,\” katanya.

Dia melanjutkan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung dilimpahkan pada hari ini juga Senin (2/11) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga  Cegah Kecurangan, Polres dan Koperindag Pringsewu Monitoring Harga dan Takaran Sembako di Pasar Sarinongko

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya Ahmad Fahrizal ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Rabu (28/10) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Dari tangan tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip bekas pakai.

Sedangkan tersangka Agus Firmanto ditangkap pada Senin (14/9) pukul 02.00 WIB di rumahnya di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran, Pringsewu berikut barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan plastik klip bekas pakai.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Rakor Bersama PPNS

\”Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,\” ungkapnya. (Reza)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:51 WIB

Brigjen Joni Pardede Tinjau TMMD di Lampung Barat

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:44 WIB

Bupati Lambar Hadir, Musrenbang RPJMD Dipadati Pejabat

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:20 WIB

TMMD Edukasi Warga soal Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:13 WIB

Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:25 WIB

Satgas TMMD Bangun Rumah Tarwono, Progres Capai 51 Persen

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

Satgas TMMD Gelar Sosialisasi Peternakan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:22 WIB

Wabup Lambar Benarkan Pernyataan Sekda Soal Pejabat Mental Penjilat

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:16 WIB

Pejabat Mangkir, Sekda Lambar: Mental Penjilat Tak Layak Dipertahankan

Berita Terbaru

Pembentukan karakter siswa lewat Saka Wira Kartika, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bentuk Karakter Pelajar Lewat Saka Wira Kartika

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:00 WIB

Satgas TMMD ke-124 membedah rumah Sabar di Pesisir Barat, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Pesisir Barat

Satgas TMMD Bedah Rumah Warga di Pesisir Barat

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:55 WIB

Harian Kandidat terima penghargaan IPMA 2025, Jumat (23/5/2025), Foto: Ist.

Lainnya

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:49 WIB

Gedung DPRD Pesawaran runtuh, Jumat (23/5/2025), Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Gedung DPRD Pesawaran Ambruk, Satu Orang Terluka

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:42 WIB

Jumat Bersih Masjid di Lampung Selatan, Jumat (23/5/2025), Foto: Eko/NK.

Lampung Selatan

DLH Lamsel Gencarkan Jumat Bersih Masjid

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:25 WIB