Pringsewu (Netizenku.com): Ratusan knalpot tidak standar dan bersuara bising dimusnahkan aparat kepolisian Polres Pringsewu pada Rabu (31/01). Knalpot ini hasil penindakan selama tahun 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengatakan ada 153 unit knalpot yang dimusnahkan pagi ini. Menurutnya, ratusan knalpot itu hasil penindakan pelanggaran lalulintas selama tahun 2023 hingga Januari 2024.
Kapolres menjelaskan, selain penegakan hukum, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya penggunaan knalpot bersuara bising.
Kapolres menegaskan, Polres Pringsewu bersama instansi terkait terus berkomitmen menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan tertib terutama menjelang masa pencoblosan Pemilu 2024.
“Sehingga dapat menciptakan Pemilu yang aman, damai, dan kondusif, di Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Kapolres menyebut, sebelumnya Polres Pringsewu juga telah melakukan pemusnahan 63 unit knalpot brong. Ratusan kendaraan yang disita karena menggunakan knalpot tidak standar tersebut telah dilakukan proses tilang dan baru bisa diambil setelah pemilihnya memasang kembali dengan yang standar.
“Kami mengimbau pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar peraturan juga meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, mengapresiasi Polres yang telah menertibkan kendaraan bersuara bising.
Menurut Adi, tindakan ini sebagai salah satu upaya pembinaan kepada masyarakat serta upaya pemerintah dalam menjaga suasana ketertiban, keamanan, dan ketentraman, di Kabupaten Pringsewu.
“Kami berharap sampai dengan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari nanti situasi ini bisa kita pertahankan sehingga bisa tercipta Pemilu yang lancar, aman, dan damai,” ungkapnya.
Untuk diketahui, ratusan knalpot bersuara bising hasil penindakan Satuan Laluintas Polres Pringsewu ini dimusnahkan dengan menggunakan tiga alat pemotong. Acara ini dihadiri, Forkopimda dan tokoh masyarakat serta perwakilan pemilik kendaraan. (Rz)