Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Narkotika ke JPU

Redaksi

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan negeri Pringsewu. Selasa (21/2/2023).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB

“Berdasarkan hal tersebut maka seorang tersangka bernama Riswanto alias Aris Pedet siang tadi kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses peradilan selanjutnya,” jelas Kasat Narkoba melalui rilis humasnya pada Selasa (21/2/2023) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampikan kasat, tersangka Riswanto ditangkap Polisi atas dugaan terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan dia diamankan Polisi pada (23/11) yang lalu saat berada di sebuah gubuk yang berada di areal persawahan Pekon Sukoharjo III.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 2 plastik klip berisi 0,34 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap sabu.

“Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” bebernya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengimbau masyarakat Pringsewu untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pasalnya Selain berdampak buruh bagi kesehatan, pelaku juga dapat dijerat proses hukum dengan ancaman hukuman yang lama.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

“Kami sampaikan bahwa menggunakan narkotika itu tidak ada dampak baiknya, oleh karena itu kami imbau untuk tidak menggunakan apalagi menjual belikannya.” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB