Polres Pringsewu Limpahkan Berkas Tersangka Penyalahguna Sabu ke Kejari

Redaksi

Rabu, 18 November 2020 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu melimpahkan berkas dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu (18/11/2020).

Dua tersangka tersebut di antaranya Setianto Batara als Anto (46) warga Pekon Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dan Riski Ahmad Fauzi (27) warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.k mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu dengan nomor B-1625/L.8.20/Euh.I/11/2020 bertanggal 17 November 2020.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Dia melanjutkan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan pada hari ini Rabu (18/11/20) pukul 11.00 Wib.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya Setianto Batara ls Anto dan Riski Ahmad Fauzi ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Kamis (01/10/20) sekitar pukul 16.00 Wib disebuah rumah di kel. Pringsewu Selatan Kec. pringsewu kab. Pringsewu Dari tangan kedua tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah pipa kaca pirek, satu buah alat hisap sabu (bong) 1 buah korek api dan 1 unit HP.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB