Polres Pringsewu Kembali Tangkap Dua Pengguna Sabu

Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali meringkus dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang terdiri dari seorang perempuan berinisial EYS (31) dan seorang pria berinisial BE (30) di dua lokasi terpisah pada Selasa (15/6).

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti 5 buah plastik klip yang di dalamnya masih terdapat butiran narkotika jenis sabu berserta alat hisap.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, mengatakan pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari adanya keresahan warga terhadap prilaku kedua pelaku yang diduga sering berpesta sabu dalam rumah pelaku EYS, yang kemudian informasi tersebut disampaikan kepada petugas kami dan kemudian langsung kami respon cepat dengan serangkaian upaya penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua pelaku,” ungkap Iptu Khairul yassin Ariga S.Kom pada Jumat (18/6) siang.

Dijelaskan Kasat Narkoba, pada awalnya pihaknya melakukan upaya penggerebekan terhadap pelaku EYS di rumahnya di Pringkumpul Keluarahan Pringsewu Selatan pada pukul 19.30 Wib dan dalam proses penggeledehan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 6 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berikut alat hisap sabu.

“Barang bukti ditemukan petugas di seputaran ruang tengah dan di dalam kamar EYS dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, EYS yang saat ini berstatus janda dan berprofesi sebagai penyanyi panggilan (biduan) tersebut mengaku tidak menggunakan sabu tersebut seorang diri melainkan bersama seorang teman prianya yakni BE.

“Berdasarkan pengakuan EYS tersebut kemudian langsung kami kembangkan dengan melakukan penangkapan terhadap BE di rumahnya di Desa Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah,” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan terungkap, bahwa kedua pelaku sudah 4 kali melakukan pesta sabu di rumah pelaku EYS, menurut kedua pelaku uang yang dipergunakan untuk membeli sabu adalah milik BE sedangkan peran EYS bertugas mencari sabu dan penyedia tempat untuk berpesta sabu.

“Pengakuan EYS dirinya sudah lama mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu dan sempat berhenti, namun karena belakangan ini dirinya susah mendapatkan job nyanyi. Dengan tidak adanya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan membuat EYS menjadi frustasi sehingga membuatnya kembali lagi terjun ke dalam dunia gelap narkotika sebagai pelarianya,” tuturnya.

Sedangkan pengakuan pelaku BE, kata Kasat Narkoba, sebab memakai sabu karena stres dengan tuntutan pekerjaan di tempatnya bekerja.

“BE ini masih berstatus bujang dan bekerja sebagai seorang marketing di sebuah perusahaan swasta di Bandarlampung, tuntutan memenuhi target pekerjaan membuatnya stres dan akhirnya dirinya nekat memakai sabu,” terang Kasat Narkoba.

Diungkapkan Kasat Narkoba, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB