Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik gadai kendaraan bermotor yang tidak disertai kelengkapan dokumen resmi. Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya laporan penipuan dengan modus tersebut di wilayah Pringsewu.
Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasi Humas AKP Priyono mengatakan, masyarakat diminta lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai kendaraan. Terutama jika pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan yang sah.
“Banyak kasus di mana kendaraan yang digadaikan ternyata bukan milik penggadai, melainkan kendaraan hasil sewa atau masih dalam cicilan leasing. Ini sangat berisiko karena kendaraan bisa sewaktu-waktu ditarik oleh pemilik asli atau pihak leasing,” ujar AKP Priyono, Selasa (22/4/2025).
Salah satu kasus terbaru terjadi di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial AS (52) menjadi korban setelah menerima gadai mobil Datsun dari rekannya berinisial EA. Tak lama setelah mobil berada di tangan AS, datang pihak leasing yang hendak menarik kendaraan karena cicilannya menunggak. Akibatnya, AS mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Ironisnya, EA yang menggadaikan mobil tersebut mendadak sulit dihubungi. Merasa tertipu, AS pun melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu.
Priyono menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas pelaku penipuan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran gadai kendaraan yang tidak disertai bukti kepemilikan sah.
“Pastikan semua dokumen lengkap dan legal sebelum melakukan transaksi, agar terhindar dari kerugian serupa,” pungkasnya. (Reza)