Polres Pringsewu Bekuk 2 Bandar, 2 Kurir, 1 Pemakai Sabu

Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam waktu semalam Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom membekuk 2 bandar, 2 kurir dan 1 pemakai Narkotika jenis sabu pada Rabu (28/10) malam.

“Kedua pelaku yang berperan sebagai bandar berinisial RW als Aris Pedet (50) pekerjaan buruh Alamat Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan EA (29) pekerjaan wiraswasta alamat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus,\” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (31/10) siang.

Kemudian yang berperan selaku kurir PR (25) dan EAP (21) yang merupakan warga Kalirejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah sedangkan yang berperan sebagai pengguna berinisial MT (55) Wiraswasta Alamat pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa rentetan penangkapan berawal dari tertangkapnya bandar narkoba berinisial RW saat sedang berada di kediamanya di Sukoharjo sekira pukul 21.00 WIB.

Awalnya petugas kesulitan mendapatkan brang bukti tetapi berkat keuletan petugas akhirnya petugas dapat menemukan BB yang oleh pelaku disimpan di dalam kaleng bekas permen dan disembunyikan di dalam tumpukan batu bata di dalam kamar mandi rumah pelaku.

“BB yang kami dapatkan dari pelaku RW antara lain 12 plastik klip berisi 3,50 Gram narkotika jenis sabu 1 buah alat hisap sabu bong, kaca pirek dan plastik kilip bekas pakai, 2 buah plastik bekas kosong, 3 buah korek api, lakban dan uang tunai 300 ribu,\” ungkap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku RW ini merupakan residivis kambuhan kasus serupa yang sudah 2 kali menjalani vonis pengadilan. Terakhir kali baru keluar pada April 2020 kemarin dari LP Kota Agung.

“RW baru keluar bulan April 2020 kemarin dan ini sudah tertangkap lagi,” terang Iptu Khairul.

Setelah penangkapan RW kemudian petugas melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkpan terhadap pelaku MT yang rumahnya tidak jauh dari rumah RW. Dalam proses penangkapan tersebut petugas mendapatkan BB berupa 1 buah kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.

“Keterlibatan MT ini sudah beberapa kali membeli narkotika dari RW dan sudah terbiasa mengonsumsi sabu sejak tahun 2019.\”

Pada Pukul 21.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah areal persawahan di wilayah Pekon Sukoharjo III. Berbekal informasi tersebut kemudian petugas langsung menuju ke lokasi dan benar di areal persawahan tersebut petugas lihat ada 2 orang yang mencurigakan.

“Saat itu kami langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku berinisial PR dan EAP. Saat kami lakukan penggeledahan kami temukan BB 1 buah plastik klip berisi 1,43 gram narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam,\” urai Kasat Narkoba.

Dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku akan melakukan transaksi jual beli sabu, dan saat posisi kedua pelaku sedang menunggu datangnya pembeli. Selain itu kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari teman pelaku berinisial EA warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Atas pengakuan tersebut kemudian pada pukul 22.30 WIB petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan EA dikediamannya. Saat dilakukan penggeledehan petugas tidak mendapatkan Barang bukti dari pelaku.

“Kami tidak menemukan BB, tapi pelaku mangakui bahwa sudah 3 kali menjual barang haram kepada PR dan terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10) pukul 21.00 WIB,” jelas Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu.

Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku RW, EA PR dan EAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku MT kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB