Polres Pringsewu Bekuk 2 Bandar, 2 Kurir, 1 Pemakai Sabu

Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam waktu semalam Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom membekuk 2 bandar, 2 kurir dan 1 pemakai Narkotika jenis sabu pada Rabu (28/10) malam.

“Kedua pelaku yang berperan sebagai bandar berinisial RW als Aris Pedet (50) pekerjaan buruh Alamat Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan EA (29) pekerjaan wiraswasta alamat Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Tanggamus,\” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (31/10) siang.

Kemudian yang berperan selaku kurir PR (25) dan EAP (21) yang merupakan warga Kalirejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah sedangkan yang berperan sebagai pengguna berinisial MT (55) Wiraswasta Alamat pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa rentetan penangkapan berawal dari tertangkapnya bandar narkoba berinisial RW saat sedang berada di kediamanya di Sukoharjo sekira pukul 21.00 WIB.

Awalnya petugas kesulitan mendapatkan brang bukti tetapi berkat keuletan petugas akhirnya petugas dapat menemukan BB yang oleh pelaku disimpan di dalam kaleng bekas permen dan disembunyikan di dalam tumpukan batu bata di dalam kamar mandi rumah pelaku.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gencar Sosialisasi Zero ODOL

“BB yang kami dapatkan dari pelaku RW antara lain 12 plastik klip berisi 3,50 Gram narkotika jenis sabu 1 buah alat hisap sabu bong, kaca pirek dan plastik kilip bekas pakai, 2 buah plastik bekas kosong, 3 buah korek api, lakban dan uang tunai 300 ribu,\” ungkap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku RW ini merupakan residivis kambuhan kasus serupa yang sudah 2 kali menjalani vonis pengadilan. Terakhir kali baru keluar pada April 2020 kemarin dari LP Kota Agung.

“RW baru keluar bulan April 2020 kemarin dan ini sudah tertangkap lagi,” terang Iptu Khairul.

Setelah penangkapan RW kemudian petugas melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkpan terhadap pelaku MT yang rumahnya tidak jauh dari rumah RW. Dalam proses penangkapan tersebut petugas mendapatkan BB berupa 1 buah kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.

Baca Juga  Gelapkan Uang Majikan untuk Judi Slot, Sopir Truk di Pringsewu Ditangkap

“Keterlibatan MT ini sudah beberapa kali membeli narkotika dari RW dan sudah terbiasa mengonsumsi sabu sejak tahun 2019.\”

Pada Pukul 21.00 WIB petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah areal persawahan di wilayah Pekon Sukoharjo III. Berbekal informasi tersebut kemudian petugas langsung menuju ke lokasi dan benar di areal persawahan tersebut petugas lihat ada 2 orang yang mencurigakan.

“Saat itu kami langsung melakukan penggerebekan terhadap kedua pelaku berinisial PR dan EAP. Saat kami lakukan penggeledahan kami temukan BB 1 buah plastik klip berisi 1,43 gram narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam,\” urai Kasat Narkoba.

Dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku akan melakukan transaksi jual beli sabu, dan saat posisi kedua pelaku sedang menunggu datangnya pembeli. Selain itu kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari teman pelaku berinisial EA warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Ajak Pelajar Manfaatkan Teknologi secara Positif

Atas pengakuan tersebut kemudian pada pukul 22.30 WIB petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan EA dikediamannya. Saat dilakukan penggeledehan petugas tidak mendapatkan Barang bukti dari pelaku.

“Kami tidak menemukan BB, tapi pelaku mangakui bahwa sudah 3 kali menjual barang haram kepada PR dan terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10) pukul 21.00 WIB,” jelas Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu.

Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku RW, EA PR dan EAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku MT kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curat

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:13 WIB

Kalapas Kotaagung Hadiri Gerakan Nasional ‘Klien Bapas Peduli’

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:05 WIB

Lapas Kotaagung Tebar Berkah untuk Warga Sekitar

Senin, 28 April 2025 - 13:56 WIB

Pemprov Perbaiki Jalan di Tanggamus

Jumat, 25 April 2025 - 16:40 WIB

Bupati Tanggamus Lantik Lima Pejabat Administrator

Jumat, 25 April 2025 - 08:44 WIB

Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap

Selasa, 22 April 2025 - 19:10 WIB

Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN

Rabu, 16 April 2025 - 16:03 WIB

Sambut HBP ke-61, Lapas dan Rutan Kotaagung Gelar Donor Darah

Berita Terbaru

Pesawaran

HUT ke-18 Kabupaten Pesawaran, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Kamis, 17 Jul 2025 - 16:52 WIB

Bandarlampung

Bangun Deteksi Dini Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:45 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Lamsel Dikukuhkan sebagai Bendahara Umum Apkasi 2025–2030

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:35 WIB

Tulang Bawang Barat

Mayoritas Tiyuh di Tubaba Belum Transparan Kelola Dana Desa

Kamis, 17 Jul 2025 - 15:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab dan DPRD Tubaba Teken MoU KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:47 WIB