Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu

Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Melalui penyamaran Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap tiga pemuda pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiganya diketahui bernama KM (18) warga Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, dan RK (25) serta PK (23) keduanya warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan.

“Ketiga tersangka ini kita amankan di tempat yang berbeda, KM kita amankan pada Sabtu (15/1), sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Merambung, Desa Taman. Sedangkan RK dan PK diamankan di hari yang sama sekira pukul 22.30 Wib di Dusun Taman Rejo, Desa Bernung,” kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi mewakili Kapolres, Minggu (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, penangkapan KM ini, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran berpura pura sebagai pembeli.

“Pada saat tersangka akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota, di saat itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,” ujar dia.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram, yang selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk penangkapan RK dan PK, lanjutnya, bermula dari penangkapan tersangka KM, didapat  keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka RK dan PK.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah tempat kedua tersangka kumpul, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 Gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB