Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Kasus Pembunuhan ODGJ di Pringsewu

Redaksi

Jumat, 7 Juli 2023 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polres Pringsewu Polda Lampung beberkan kronologi dan motif, AS alias Gareng (20), pemuda asal Gadingrejo, Pringsewu, yang tega aniaya ODGJ hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, berawal pada Rabu (26/6) sekira pukul 22.00 WIB atau dua setengah jam sebelum kejadian, tersangka AS bersama rekan-rekanya mengobrol sambil mengkonsumsi miras oplosan di Terminal Gadingrejo.

Kemudian sekira pukul 00.30 WIB tersangka pergi sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju arah Gedongtataan untuk nonton hiburan organ tunggal. Namun, Saat sedang dalam perjalanan, tepatnya di depan Kampus STIE Krakatau Gadingrejo, tiba tiba kaki kiri tersangka terkena lemparan batu yang diduga dilakukan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

“Tersangka saat itu langsung menghentikan kendaraan dan menegur korban dengan nada marah, namun dibalas juga dengan nada keras juga oleh korban, sehingga tersangka kesal dan langsung memukul korban dan kemudian terjadi perkelahian tangan kosong di antara keduanya,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Kamis (6/7) .

Dalam perkelahian tersebut, kata Kasat, tersangka menikam punggung korban sebanyak dua kali dan dibagian perut sebanyak satu kali dengan menggunakan pisau badik miliknya, hingga membuat korban jatuh tersungkur sambil bergulingan ke tengah jalan aspal.

”Saat korban sedang mengerang kesakitan, tersangka memeriksa seluruh pakaian korban untuk mencari barang berharga miliknya namun hanya menemukan uang sepuluh ribu dalam kantong baju lalu mengambilnya dan setelah itu korban oleh pelaku diseret ke pinggir jalan” jelasnya

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Tak hanya itu, ungkap Kasat, saat korban sedang sekarat dan berlumuran darah, tersangka kembali mengambil sebongkah batu dari sekitar lokasi kejadian lalu melemparkannya ke arah kepala korban, setelah itu korban ditinggalkan pergi.

“Setelah itu tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan menggunakan uang 10 ribu milik korban kemudian membawanya pulang dan memakannya di rumahnya,” bebernya.p

Akibat perbuatan tersangka, ungkap AL Haqqi, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas di TKP.

Lulusan Akpol berpangkat Balok Kuning dua ini juga menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, motif tersangka nekat menganiaya korban hingga tewas karena kesal telah dilempar batu oleh korban.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

“Ngakunya emosi karena ditimpuk batu oleh korban saat sedang lewat,” ungkapnya.

Sebelum terlibat perkara ini, kata Kasat, tersangka juga sudah sering terlibat dalam beberapa kasus kriminalitas dan juga sudah berstatus residivis.

“Ya tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun

“Kemudian pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB